Jakarta - Sabtu 02 November 2019, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Cabang Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Advokasi. Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (FSP/FSB) ini, memandang bahwa Advokasi dalam tubuh organisai (Serikat Buruh) mempunyai posisi yang sangat penting. FPBI juga berpandangan bahwa dalam tatanan sistem negara hari ini, melalui berbagai regulasi yang mengatur tentang perburuhan yang ada pada saat ini sangatlah rentan menimbulkan kasus perburuhan. Baik itu dalam ranah perselisihan perdata maupun ranah perselisihan pidana. berbagai regulasi yang dimaksud diantaranya adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU13/2003), Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004), Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU21/200), serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan.
Lenturnya regulasi-regulasi tersebut yang direpresentasikan oleh system kerja kontrak maupun outsourcing, harian lepas dan borongan. Serta semakin maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pengusaha dengan berbagai alasan yang dilegalisasi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaa pada prinsipnya hanyalah memposisikan kaum buruh sebagai komoditas semata. Hal ini terjadi karena berbagai isian dari aturan tersebut pada faktanya hanyalah semakin mereduksi hak-hak buruh sebagai warga negara untuk memperoleh pekerjaan maupun kehidupan yang layak. Ditambah lagi dengan tidak diimbanginya pengawasan yang ketat oleh negara dalam mengawal berjalannya aturan tersebut (melalui berbagai aparatur/instansi pemerintahnya). Hal ini juga menyebabkan semakin banyak lahirnya pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak normative buruh yang dilakukan oleh Pengusaha baik ditingkat perusahaan maupun kebijakan Nasional maupun daerah. Bahkan pelanggaran-pelanggaran tersebut juga dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Atas dasar berbagai hal tersebutlah, FPBI beranggapan menjadi sangat penting bagi anggota pada khususnya dan buruh pada umumnya untuk memahami tentang hukum perburuhan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang hokum perburuhan dalam perspektif buruh (FPBI), memberi pemahaman dasar penyelesaian kasus berdasarkan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), memberikan pemahaman dasar dalam menyusun strategi dan taktik penyelesaian kasus secara litigasi dan litigasi.