Raning Media3

Media buruh untuk rakyat

Tampilkan postingan dengan label Musik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musik. Tampilkan semua postingan

Jumat, Maret 01, 2019

Working Class - Wayan Awan


*
Singsingan lengan bajune                          (Singsingkan lengan bajumu)
Keretan ikat pinggange                               (Kencangkan ikat pinggangmu)
Working class...working class...                  (Kelas pekerja...kelas pekerja…)
Working class...working class...                  (Kelas pekerja...kelas pekerja…)

**
Munyiang jani hammere                             (suarakan sekarang palumu)
Sekadi munyin loncenge                             (seperti suara lonceng)
Working class...working class...                  (Kelas pekerja...kelas pekerja…)
Working class...working class...                  (Kelas pekerja...kelas pekerja…)

***
Sebilang wai semangat lan semangat        (Setiap hari semangat dan semangat)
Berjuang-b­erjuang kapin ne tresnain          (Berjuang berjuang demi yang tercinta)
Ngae perubahan lan pembaruan hidup      (Membuat perubahan dan pembaruan hidup)
Apang tusing kegilas jaman                        (Agar tak digilas zaman)

****

Sing megae sing makan                             (Tak kerja tak makan)
Pribumi miskin kota                                     (Pribumi miskin kota)

Reff : 
Bekerja keras banting tulang siang dan malam
Tak kenal lelah berpeluh dan pantang menyerah 
Working Class !!!

*****

Panas bara ai sing ngererenan                  (Panas bara mentari tak menghentikan)
Keampehan badai sing ngelengseran        (Diterp­a badai tak melengserkan)
Konstitusi dihati satu kata hidup                 (Konstitusi dihati satu kata hidup)
bebas uli  kesengsaraan                            (bebas dari kesengsaraan)

#
Wayan Awan #WorkingClass #PetualangSepi





Kamis, Februari 14, 2019

Negeri Ngeri - Marjinal

Intro: C G Dm Am F C E 2x
*
             G
lihatlah negeri kita
Dm             Am
yang subur dan kaya raya
F              
sawah ladang terhampar luas
  E
samudera biru

C                  G
tapi lihatlah negeri kita
Dm             Am
yang tinggal hanyalah cerita
F          C       E
cerita dan cerita, terus cerita...

Reff :
F              G            
pengangguran merebak luas
Em           Am
kemiskinan merajalela
F               C              E
pedagang kaki lima tergusur teraniaya

F                 G
bocah-bocah kecil merintih
Em                 Am
menghabiskan waktu di jalanan
F             C         E
buruh kerap dihadapi penderitaan

**
C          G
inilah negeri kita
Dm        Am              F
alamnya kelam tiada berbintang
             C             E
dari derita dan derita menderita…

C                 G
sampai kapankah derita ini
Dm          Am
yang kaya darah dan air mata
F               C          E
yang senantiasa mewarnai bumi pertiwi

Back to Reff ***
Am G F E
       dinodai
Am G F E
       dikangkangi
Am G F E
       dikuasai
Am G F E
dijajah para penguasa rakus

Interlude: C G Dm Am F C E 2x Back to ** Back to reff 2x Back to ***
inilah negeri kita…




Selasa, Februari 12, 2019

Bagus... Terobosan Baru Wayan Awan... Lagu Daerah Dengan Rasa Nasionalis

Baru-baru ini Wayan Awan, seorang musisi yang berasal dari bali ini, merilis album solo terbarunya. Album yang diberi judul Petualang Sepi ini memiliki 12 (dua belas) lagu unggulan. Lagu-lagu yang dibawakan dalam albumnya ini rata-rata menggunakan bahasa daerah. Dengan menggunakan bahasa khas Bali tentunya. Dalam penuturannya walaupun menggunakan bahasa daerah, disetiap lagunya tetap mencerminkan rasa nasionalisme dan perjalanan kisah asmara rakyat jelata yang semakin terpinggirkan. "lagu dalam album ini menceritakan tentang nasionalisme dan perjuangan cita rakyat jelata yang menggigil dalam ketidakadilan" ungkap Wayan Awan.

Dalam pembuatan album solonya ini, Wayan awan menggunakan aliran musik punk alternative sebagai pilihannya. Bahasa daerah yang digunakan dalam setiap lagunya juga bertujuan agar lebih mudah dalam pembuatannya, karena merupakan bahasa sehari-hari yang sering digunakannya. "Album Petualang Sepi ini terispirasi dari Tan Malaka & Soekarno (bung karno)" imbuh Wayan.
"Saya berharap kedepannya akan ada lebih banyak lagi anak muda yang mencintai ragam budaya dan cinta pada tanah airnya" pungkas musisi asal Bali ini. Berikut ini daftar lagu yang dikemas dalam album Petualang Sepi garapan Wayan Awan.

Kamis, Februari 07, 2019

RUU Permusikan Mengandung Pasal Karet

Karikatur Dodi Budiana/Jabarnews
Didalam petisi yang dibuatnya, Danilla Riyadi juga menegaskan bahwa RUU Permusikan juga mengandung pasal karet. berikut ini penjelasannya :
1. Pasal karet.
Salah satu yang kami soroti adalah isi Pasal 5 yang memuat banyak kalimat multi interpretasi dan bias, seperti: menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal karet seperti ini sangat berbahaya dan menjadi pintu masuk bagi sekelompok orang (penguasa, atau siapapun) untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai. Nampak bahwa penyusun RUU Permusikan berusaha untuk menabrakkan logika dasar dan etika konstitusi NKRI sebagai negara demokrasi.
2. Memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar.
Terdapat Pasal yang mewajibkan sertifikasi bagi para pekerja dunia musik Tanah Air (sertifikasi sangat rentan terhadap marjinalisasi; sebagai contoh, musisi yang tidak tersertifikasi akan mengalami beragam kendala ketika memulai karier di kancah musik Tanah Air). Selain itu, kredibilitas tim yang melakukan sertifikasi juga rentan menghadapi beragam polemik. Kondisi sejenis juga terdapat pada Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik melalui ketentuan yang hanya bisa dijalankan oleh industri besar. Pasal ini menegasikan praktek distribusi karya musik yang selama ini dilakukan oleh banyak musisi kecil dan mandiri. Keberpihakan pasal-pasal tersebut lebih mengarah kepada industri musik besar dan memarjinalisasi para pelaku musik skala kecil dan independen.
3. Memaksakan kehendak dan mendiskriminasi.
Kembali kepada bagian uji kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan: kewajiban semua musisi (dan pelaku dunia musik) untuk mengikuti ujian kompetensi sebagai syarat sertifikasi, adalah sebuah pemaksaaan kehendak dan metode diskriminasi yang sangat berbahaya. Mengenai sertifikasi pekerja musik, hal ini memang berlangsung dan terdapat di banyak Negara. Namun, tidak ada satupun negara di dunia ini yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi. Semestinya, sertifikasi itu sifatnya adalah “pilihan” atau “opsional”, dan bukan “pemaksaan”.
4. Selanjutnya, mengenai informasi umum dan mengatur hal yang tidak seharusnya diatur.
Kami menemukan banyak sekali pasal redaksional yang tidak memiliki kejelasan tentang “apa yang diatur” dan “siapa yang akan mengatur”. Misalnya, Pasal 11 dan Pasal 15 hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktekkan oleh para pelaku musik serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya musik. Pasal-pasal ini tidak memiliki nilai lebih sebagai sebuah pasal dalam peraturan setingkat Undang-undang. Demikian pula halnya dengan Pasal 13 (tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia). Penggunaan label berbahasa Indonesia di kancah musik Tanah Air seharusnya tidak perlu diatur. Musisi, pencipta lagu, pegiat musik,  berhak untuk memilih sendiri bahasa yang tepat untuk mengekspresikan apa yang telah mereka buat (berikut rasa tanggungjawab terhadap karya bidang musik yang telah mereka hasilkan).
Untuk mendukung petisi #TolakRUUPermusikan silahkan mengikuti tautan berikut ini :



Petisi Tolak RUU Permusikan

Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang RUU Permusikan, baik dimedia cetak, media elektronik maupun dijagad maya. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari isiannya yang dianggap tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi. Seperti yang disampaikan akun dengan nama Danilla Riyadi yang mewakili Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan dalam petisinya yang dibuat di halaman change.org.

Dalam petisinya Danilla Riyadi berpendapat bahwa 19 dari 54 pasal dari  keseluruhan isian RUU permusikan ini bermasalah. Diantaranya adalah pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50 dan 51. Bahkan menurutnya banyak pasal yang tumpeng tindih dengan beberapa undang-undang lainnya, seperti : Undang-Undang Hak cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cipta Cetak dan Karya Cipta Rekam, dan Undang-Undang ITE. Parahnya, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertengtangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

RUU ini antara lain diusulkan oleh Anang Hermansyah dan Komisi X DPR. Hingga berita ini diterbitkan, petisi yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) dengan judul #TolakRUUPermusikan ini telah ditandangani lebih dari 237.900 akun sejak diterbitkan pada 4 (empat) hari yang lalu.
Untuk yang ingin berpartisipasi menandatangi peitisi tersebut silahkan mengikuti tautan berikut ini :