Raning Media3

Media buruh untuk rakyat

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Sabtu, November 02, 2019

Pendidikan Advokasi FPBI Cabang Jakarta



Jakarta -  Sabtu 02 November 2019, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Cabang Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Advokasi. Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (FSP/FSB) ini, memandang bahwa Advokasi dalam tubuh organisai (Serikat Buruh) mempunyai posisi yang sangat penting. FPBI juga berpandangan bahwa dalam tatanan sistem negara hari ini, melalui berbagai regulasi yang mengatur tentang perburuhan yang ada pada saat ini sangatlah rentan menimbulkan kasus perburuhan. Baik itu dalam ranah perselisihan perdata maupun ranah perselisihan pidana. berbagai regulasi yang dimaksud diantaranya adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU13/2003), Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004), Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU21/200), serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan.

Lenturnya regulasi-regulasi tersebut yang direpresentasikan oleh system kerja kontrak maupun outsourcing, harian lepas dan borongan. Serta semakin maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pengusaha dengan berbagai alasan yang dilegalisasi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaa pada prinsipnya hanyalah memposisikan kaum buruh sebagai komoditas semata. Hal ini terjadi karena berbagai isian dari aturan tersebut pada faktanya hanyalah semakin mereduksi hak-hak buruh sebagai warga negara untuk memperoleh pekerjaan maupun kehidupan yang layak. Ditambah lagi dengan tidak diimbanginya pengawasan yang ketat oleh negara dalam mengawal berjalannya aturan tersebut (melalui berbagai aparatur/instansi pemerintahnya). Hal ini juga menyebabkan semakin banyak lahirnya pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak normative buruh yang dilakukan oleh Pengusaha baik ditingkat perusahaan maupun kebijakan Nasional maupun daerah. Bahkan pelanggaran-pelanggaran tersebut juga dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Atas dasar berbagai hal tersebutlah, FPBI beranggapan menjadi sangat penting bagi anggota pada khususnya dan buruh pada umumnya untuk memahami tentang hukum perburuhan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang hokum perburuhan dalam perspektif buruh (FPBI), memberi pemahaman dasar penyelesaian kasus berdasarkan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), memberikan pemahaman dasar dalam menyusun strategi dan taktik penyelesaian kasus secara litigasi dan litigasi.

Selasa, Oktober 01, 2019

PLENO 1 FPBI Cabang Jakarta dan Pendidikan Perempuan



Jakarta - 29 September 2019, Ditengah carut marutnya politik di indonesia, dari kemelud papua sampai penolakan terhadap UU KPK dan Penolakan terhadap beberapa Revisi UU lainnya, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia menjalankan 2 (dua) agenda. Salah satu agendanya adalah agenda rapat Pleno FPBI Cabang Jakarta yang pertana, yang diadakan setelah menjalankan 6 bulan pertama kepengurusan periode III masa bakti 2019-2021. Agenda penting ini diadakan di sekretariat FPBI Cabang Jakarta - wilayah Jakarta Barat.

Dalam agenda tersebut dibahas capaian program yang telah dirumuskan pada 6 bulan sebelumnya/pada konferensi ketiga FPBI Cabang Jakarta. Dalam agenda ini juga dibahas berbagai kendala dalam menjalankan program serta rekomendasi-rekomendasi untuk mengatasinya. Semua ini dilakukan agar semua program dapat diselesaikan/dituntaskan dengan baik hingga masa purna bakti 2021 mendatang guna meningkatkan kualitas & kuantitas / kapasitas organisasi.  

Sedangkan agenda yang lainnya adalah agenda Pendidikan Perempuan. Agenda ini diadakan oleh Pimpinan Pusat Departemen Pendidikan & Propaganda Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (PP DPP FPBI), bertempat di Camping Ground Kalam Kopen - Tambun  Kab. Bekasi. Rangkain kegiatan dalam agenda ini bertujuan untuk meningkatkan pola pikir kaum perempuan agar lebih maju/progresif dan meningkatkan sinergitas perempuan dalam keluarga, organisasi dan perjuangan. 

Kegiatan ini dilakukan didalam dan diluar ruangan. Tidak hanya kaum perempuan, anak-anak yang turut hadirpun difasilitasi berbagai permainan yang dilakukan secara bersama-sama sebagai bagian untuk meningkatkan kebersamaan ditengah meningkatnya teknologi yang semakin menggerus kebersamaan anak-anak dalam bermain maupun berkelompok dalam dunia sosial mereka (dunia anak-anak).



Tak ditemui Manajemen, Buruh pinjaman online Demo didepan Kantor


Tangerang - 24 September 2019, Sejumlah massa buruh PT. Tangbull yang sekarang berganti nama menjadi PT. Indotechno Nusantara melakukan mimbar bebas didepan kantornya. Hal ini dilakukan lantaran pihak manajemen PT. Tangbull tidak menemui perwakilan para buruh untuk melakukan perundingan antara kedua belah pihak (bipartit) perihal permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Pada pukul 16.00 WIB sejumlah massa buruh memulai aksinya dengan orasi secara bergantian. Mereka menuntut agar ketua serikat pekerja dan anggota yang di-PHK secara sepihak dengan alasan tidak jelas, segera dipekerjakan kembali. Selain itu, mereka menuntut untuk diadakannya perundingan sesuai jadwal yang telah ditentukan, karena pada hari tersebut adalah jadwal perundingan yang ketiga kalinya, namun tidak satu kali pun dijalankan oleh pihak perusahaan.

Tuntutan-tuntutan itu disampaikan oleh Agus, salah satu massa buruh dalam orasinya "Kepada manajemen, Segera pekerjakan kembali ketua serikat kami dan buruh lainnya, karena PHK-nya tidak jelas dan tidak sesuai aturan". Agus juga menyampaikan "Segera lakukan perundingan seperti surat yang telah dilayangkan".(24/09)

Selain beberapa hal tersebut, agus juga menyampaikan bahwa dirinya bersama buruh lainnya akan memobilisasi massa yang jauh lebih besar dan akan melaporkan tindakan tidak kooperatif perusahaan pada instansi terkait. Hal itu akan dilakukan karena sikap perusahaan yang selalu berdalih sibuk dan beralasan sedang meeting.(24/09)

PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku (UU 13 tahun 2003 - tentang ketenagakerjaan). Dan mekanisme berunding juga telah diatur dalam UU no. 2 tahun 2004 tentang tata cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Selasa, September 24, 2019

Ribuan Mahasiswa dan Gerakan Rakyat Kepung DPR-RI


Jakarta - 24/09/2019, Ribuan Massa Mahasiswa berbareng Gerakan Rakyat dari berbagai wilayah, bergerak menuju gedung DPR-RI. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) juga turut andil dalam pergerakan merebut demokrasi yang seluas-luasnya untuk rakuat. Sebagian besar massa Mahasiswa berbareng Rakyat berkumpul didepan gedung TVRI sebelum menggelar aksi bersama di depan gedung DPR-RI. Membludaknya massa mahasiswa dan rakyat yang berkumpul membuat sebagian ruas jalan didepan gedung TVRI terutup. Terdengar dengan penuh semangat, ribuan massa ini meneriakan yel-yel dan lagu-lagu perjuangan. "Tolak-tolak-tolak RUU, Tolak RUU sekarang juga". "DPR siapa yang punya, DPR siapa yang punya, DPR siapa yang punya, yang punya mahasiswa". Terdengar pula lagu "indonesia raya" versi aslinya/sebelum digubah, "Mars Mahasiswa", dan terdengar pula berbagai lagu-lagu perjuangan.



Konvoi Massa rakyat dengan bus kopaja, metromini, truk, dan kendaraan roda dua ini menuntut kepada DPR-RI untuk membatalkan revisi berbagai undang-undang yang dianggap akan semakin menyengsarakan rakyat. Revisi yang dimaksud diantaranya adalah Revisi UU KUHP, Revisi UU KPK, Revisi UU Pertanahan, Revisi UU Ketenagakerjaan, dan peraturan lainnya yang dianggap merugikan rakyat dan membungkam demokrasi kerakyatan.

Tepat pukul 11.00 WIB seluruh ruas jalan depan gedung TVRI yang mengarah ke gedung DPR-RI tertutup oleh ribuan mahasiswa yang segera menggelar aksinya di depan gedung DPR-RI.

Jumat, September 13, 2019

Ferdian chan Dilarang melanjutkan Serikat Pekerja/Serikat Buruhnya

Jakarta - Ferdian chan putra, ketua serikat pekerja PTP. FPBI. PT. Tangbull tecnology indonesia yang  kini berganti nama menjadi PT. Indotecno nusantara, dilarang melanjutkan serikat pekerja yang telah bentuknya pada 12 Juli 2019 lalu, oleh pihak perusahaan.
 
Ferdian mengatakan, atasanya melarangnya untuk melanjutkan serikat pekerja bentukannya itu.

"Mengenai serikat kerja jangan di lanjut, tidak ngaruh ke perusahaan, yang penting collector bisa nyampe target yang di inginkan perusahaan". tutur Ferdian, sembari membaca pesan yang dikirim oleh Dadi Wijaya, atasanya di perusahaan yang kini beralamat di Jl. Kresek Raya Bolevard, Ruko Crown blok C 1 - 7 Cipondoh, Tangerang.

Bukan itu saja, buruh perusahaan pinjaman online itu juga dirahkan agar semua anggota sanggup memenuhi target yang diinginkan oleh perusahaan, dan jika tidak mampu, maka siap-siap cari pekerjaan baru.

Ferdian menyampaikan bahwa, "Melarang melanjutkan serikat yang telah dibentuk dan dicatatkan ke instansi yang berwenang, adalah pelangaran terhadap UUD 1945 pasl 28 huruf e, bahkan dapat di pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)  sesuai dengan pasal 43 ayat 1 UU no 21 tahun 2000." (6/9)

Ketua serikat pekerja yang berafiliasi dengan FPBI itu juga mengatakan, akan menindak lanjuti perkara ini, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pelaporan ke pihak yang berwenang tentang hal ini, tutupnya.

Kontributor  :  Agus

Kamis, September 05, 2019

Ditawari 4 bulan gaji buruh pinjaman online menolak PHK


Senin, 1 september 2019 Ryan aditya buruh pinjaman online di panggil oleh pemilik perusahaan pinjaman online tangbull, dan di PHK dengan cara di tutup akses kerjanya untuk menagih.

Ryan datang kekantor pukul 14.00 Wib dan menemui perwakilan pemilik perusahaan pinjaman online Tangbull, di kantor yang beralamat Jl. kresek raya blouvard blok C 1-7. Bertemu perwakilan pemilik perusahaan, Riyan ditawari 4 bulan upah dan di berhentikan dari pekerjaannya. 


Para pimpinan perusahaan sudah tidak nyaman dengan kamu, informasinya adalah apa yang menjadi hak kamu saya kasih dan kita akhiri saja hubungan kerjanya sampai hari ini, ungkap perwakilan perusahaan. Riyan menjawab akan berkordinasi dahulu dg pimpinan serikat pekerjanya karena saya sudah berserikat. 


Saat kami datangi Riyan menyampaikan bahawa saya dan serikat saya menolak PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak berlandaskan pada peraturan undang undang yang berlaku, Dia akan menempuh jalur litigasi dan nonlitigasi, Tambah Riyan.


Bersama serikat pekerjanya yang baru dibentuk saya akan mengawal kasus PHK ini. Karena PHK yang di lakukan tidak beralasan dan tidak mendasar, maka PHK yang di lakukan oleh perusahaan batal demi hukum dan tidak sesuai dengan pasal 151, 155, UU 13 tahum 2003. Imbuh Riyan.

Kontributor : Agus


Kamis, Agustus 22, 2019

Kesatuan Perjuangan Rakyat bergerak ke gedung DPR perjuangkan UU perlindungan buruh





Jakarta - 22 Agustus 2019, Ratusan massa yang tergabung dalam Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) hari ini bergerak menuju gedung DPR/MPR-RI.

Rombongan massa dengan iring-iringan kendaraan bermotor ini menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, salah satunya adalah UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Massa yang terdiri dari unsur buruh, mahasiswa dan rakyat menyatakan bahwa undang-undang ini seharusnya di cabut dan diganti dengan uu perlindungan buruh, bukan malah direvisi yang nantinya akan lebih merugikan kelas buruh, karena poin-poin perubahannya lebih mengedepankan laju investasi/kepentingan kelas pemodal dibandingkan melindungi buruhnya.

Salah satu orator menyampaikan, KPR yang merupakan bagian dari anak bangsa juga menyerukan pada seluruh rakyat, untuk membangun gerakan-gerakan rakyat  dan bergabung bersama KPR untuk melawan revisi uu 13 th 2003, mendesak pemerintah untuk mencabut UU 13 th 2003, bersama-sama memperjuangkan UU perlindungan buruh dan membangun partai massa rakyat karena hal ini juga akan mempengaruhi perekonomian rakyat.

Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan KPR :

Empat Tuntutan Umum Rakyat :
1. Wujudkan Jaminan Sosial.
2. Demokrasi Untuk Rakyat.
3. Hapus Hutang  Luar Negeri.
4. Sita harta dan asset para koruptor

Jalan keluar bagi Kesejahteraan Rakyat Indonesia:
1. Wujudkan Reforma Agraria Sejati
2. Nasionalisasi asset-aset strategis di bawah control rakyat
3. Bangun industrialisasi nasionalisasi yang kuat dan mandiri 
4. Wujudkan pendidikan gratis ilmiah demokratis bervisi kerakyatan 
5. Bangun Partai Massa Rakyat Untuk Persatuan Kelas Dan Pembebasan Nasional Melawan Kapitalisme-Imperialisme

Rabu, Agustus 14, 2019

FPBI cabang Jakarta Aksi Tolak Revisi UUK

Selasa 13 Agustus 2019, rombongan massa yang tergbung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Cabang Jakarta, menggelar aksi massa di Kawasan Industri Pulogadung (KIP). Aksi ini bertujuan untuk merespon rencana pengusaha dan pemerintah yang akan merevisi UU no. 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan. Aksi dimulai dengan konvoi kendaraan bermotor menglilingi KIP yang kemudian dilanjutkan dengan mimbar bebas di bundaran dekat kantor pajak KIP. Dalam aksinya FPBI Cabang Jakarta menyatakan menolak Revisi UU Ketenagakerjaan dan menginginkan agar pemerintah membatalkan rencana Revisi UU tersebut.

Dalam pers rilisnya FPBI Cabang Jakarta menerangkan sebagai berikut :

Baru saja kita semua selesai dari euphoria drama pemilu yang bertema cebong vs kampret, dan keluarlah pemenangnya yang tentu bisa di pastikan adalah para pelanggeng sistem kapitalisme di Indonesia. Terbukti dengan hantaman pertama  bagi kaum buruh Indonesia yaitu pemerintah merencanakan merevisi UU Ketenagakerjaan No 13/2003. Apa saja poin-poin yang akan di revisi dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003 yang akan merugikan kaum buruh ?
Merugikan buruh

UU Ketenagakerjaan No 13/2003 ini sudah beberapa kali mau direvisi. Dan mayoritas serikat buruh, menolak untuk diadakan revisi UU nomor 13 tahun 2013 tersebut. Sudah beberapa kali, bisa dicek record-nya, beberapa menteri ingin merevisi, tapi selalu ditolak oleh mayoritas serikat buruh. Apa alasannya? Pertama isi revisi yang diajukan oleh pemerintah itu merugikan kesejahteraan dan kepentingan serikat buruh.

Salah satu poin yang diajukan untuk revisi yakni nilai pesangon. Nilai pesangon tersebut diajukan untuk dilakukan pengurangan.nilainya. Jadi revisi yang dilakukan pemerintah dan  Apindo ingin mengurangi nilai pesangon. Kemudian, pembebasan tenaga kerja outsourcing. Sebelumnya, penggunaan tenaga kerja outsourcing dibatasi hanya lima jenis pekerjaan. Kedepan setelah di revisi maka tenaga kerja outsourcing bias untuk di terapkan di semua lini pekerjaan. Selanjutnya adalah poin terkait kenaikan upah minimum yang biasanya di lakukan mekanisme satu tahun sekali maka setelah revisi di lakukan dua tahun sekali. Dan juga ada pembatasan hak mogok kerja bagi kaum buruh.
Apa solusi bagi kaum buruh ?

Di tengah berbagi persoalan yang muncul paska pemilu 2019 menjadi keharusan bagi kaum buruh untuk membangun sebuah wadah perjuangan bersama yaitu sebuah Partai Massa Rakyat yang di bangun berdasarkan kesadaran bersama kaum buruh untuk memenangkan segala hak-haknya.
Upaya meluaskan gagasan Partai Massa Rakyat harus terus di lakukan kepada segenap rakyat tertindas (Buruh, Tani, Pemuda, Mahasiswa, Masyarakat, Dll), sebagai jalan keluar untuk merebut kekuasaan dari tangan borjuasi.

Selain itu, pembangunan Partai Massa Rakyat kedepan harus siap berhadap-hadapan dengan kekuatan Partai Politik Borjuasidan system kapitalisme dan imperialism dalam menuju kemerdekaan 100%. Rakyat tidak akan pernah memenangkan pertarungan klasnya jika menitipkan nasib kepada klas penindasnya (Kelas Borjuasi).

Empat umum tuntutan rakyat
  1. Wujudkan jsaminan social
  2. Demokrasi untuk rakyat
  3. Hapus hutang luar negri
  4. Sita harta dan asset koruptor

Tuntutan mendesak rakyat
  1. Tolak revisi UU Ketenagakerjaan No 13/2003
  2. Wujudkan Upah layak nasional
  3. Stop PHK Sepihak
  4. Cabut PP 78 tahun 2015
  5. Hentikan system kerja outsourching

Selain berorasi di bundaran pajak, disela-sela konvoi, rombongan buruh ini juga berorasi di depan PT. Pamindo Tiga T yang ternyata tidak menyetorkan iuran ke pihak BPJS, sehinnga fasilitas kartu BPJS-kesehatan milik karyawannya dicabut oleh pihak BPJS/tidak dapat digunakan.


Kontributor : Aceng

Selasa, Agustus 13, 2019

Rencana revisi UUK tuai berbagai reaksi

Rencana pemerintah untuk merevisi UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menuai berbagai reaksi, baik itu dari kalangan masyarakat, serikat pekerja/serikat buruh maupun dari pekerja/buruh itu sendiri. Berbagai macam kegiatan dilakukan oleh pekerja/buruh diberbagai wilayah, mulai dari aksi hingga diskusi dilakukan diberbagai aliansi dan diberbagai tinggkatan organisasi. Mulai ditingkatan Konfederasi, Federasi bahkan hingga sampai ditingkatan basis atau dipabrik-pabrik, untuk kemudian dilanjutkan kepada seluruh anggota, pekerja/buruhnya.
Salah satunya adalah pekerja/buruh PT. Jakarta Central Asia Steel (PT. JCAS) yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Agenda diskusi yang diadakan selepas waktu kerja ini bertujuan untuk mempertajam analisa kelas pekerja/buruh dalam menyikapi berbagai masalah perburuhan, khususnya terkait rencana pengusaha dan pemerintah untuk merevisi UU 13/2003 yang telah diisyaratkan dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang mengatakan, "upaya membuka ruang merevisi UU tersebut karena beleid (kebijaksanaan) yang sekarang terbilang kaku."(detik.com) yang kemudian diperkuat lagi dengan pertemuan antara presiden dengan APINDO & HIPPINDO pada 13 Juni 2019. Perwakilan pengusaha menyampaikan bahwa "perlu kiranya pemerintah untuk melihat kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan karena undang-undang ini selain sudah 15 kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi juga kenyataannya memang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kondisi saat ini"(setkab.go.id)
Secara garis besar, pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh ini dengan tegas menolak rencana revisi UU 13/2003 versi pengusaha. Karena revisi ini dianggap akan merugikan kelas pekerja. Terlebih jika usulan-usulan APINDO berikut ini dikabulkan oleh pemerintah "pengusaha mengharapkan revisi pasal terkait upah yang seharusnya tidak ditentukan oleh pemerintah daerah karena dinilai tidak mengerti kondisi perusahaan sehingga upah dapat ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan, selanjutnya mengenai aturan pesangon dan pembatasan tenaga kerja outsourcing." (cnbcindonesia.com) Hal ini tentu aja akan sangat merugikan kelas buruh/kelas pekerja.
Tidak hanya dikalangan pekerja/buruh PT. JCAS, diskusi-diskusi dalam meyikapi rencana pemerintah dan pengusaha untuk merevisi UUK juga dilakukan oleh pekerja/buruh yang juga tergabung dalam Federasi Perjuangan buruh Indonesia di  PT. Supra Visual Advertensi dan pekerja/buruh lainnya. Pada intinya kelompok buruh menolak revisi UUK versi pengusaha dan menghendaki adanya/diwujudkannya UU perlindungan buruh atau UU yang pro buruh, karena hingga hari ini saja masih banyak pelanggaran atas hak buruh yang terkandung di dalam UUK ini apalagi jika direvisi berdasarkan usulan pengusaha, maka dapat dipastikan tingkat kesejahteraan buruh akan semakin menurun, kesejahteraan rakyat menurun sehingga daya beli masyarakat pun dapat menurun tajam.

Kontributor : Nurdin



Kamis, Mei 02, 2019

Penghadangan buruh di HI oleh Polisi akibatkan benturan


Penghadangan rombongan buruh di seputar Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang terjadi sejak pagi hari hingga jam 13.45 WIB oleh aparat kepolisian mengakibatkan terjadinya benturan. Benturan terjadi pada pukul 13.15 WIB antara rombongan/sekelompok massa yang menamai kelompok mereka dengan sebutan barisan hitam, kelompok yang kecewa dengan sistem pemerintahan yang ada pada saat ini. Kelompok yang datang dan menggabungkan diri dengan barisan buruh dan berada di barisan depan rombongan buruh yang hendak menuju kedepan istana negara. Aksi saling dorong antara aprat kepolisian dan kelompok ini pun tak terhindarkan. Polisi anti huru-hara yang menggunakan pakaian lengkap beserta tamengnya mendorong keluar kelompok barisan hitam dari rombongan buruh ke sisi kanan barisan buruh hingga mengakibatkan rusaknya pagar halte busway Tosari.

Beberapa pimpinan buruh yang berada diatas mobil komando berusaha untuk mengkondusifkan keadaan melalui pengeras suara. Mengarahkan agar anggota buruh tidak terprovokasi dan tetap mengikuti arahan dari mobil komando. Sedangkan pimpinan buruh yang lainnya terus berusaha bernegosiasi dengan aparat kepolisian agar bisa melintas dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi polisi yang berjaga dilokasi masih berikeras untuk menutup jalur menuju HI. Setelah berkali-kali bernegosiasi, akhirnya selang 30 menit setelah kejadian tersebut barulah pihak aparat kepolisian membuka blokadenya dan mengizinkan rombongan buruh untuk melintas Bundaran Hotel Indonesia menuju istana negara untuk memperingati hari perlawanan buruh sedunia (mayday) pada 1 mey 2019.

Rabu, Mei 01, 2019

Ribuan buruh dihadang dan dilarang polisi melintas di Bundaran HI

Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dilarang melintasi Bundaran Hotel Indonesia (HI). Masa buruh yang hendak menuju istana negara untuk menyampaikan aspirasinya ini masih tertahan disekiytaran bundaran HI. Negosiasi yang dilakukan oleh para pimpinan organisasi tidak membuahkan hasil. Pihak kepolisian tetap melarang rombongan buruh ini untuk mlintasi bundaran HI. salah seorang pimpinan buruh sempat menyampaikan bahwa, tindakkan polisi ini bagian dari bentuk diskriminasi terhadap rakyatnya. Rakyat yang telah memberikan upah kepadanya melalui pajak yang dibayarkannya kepada negara.

Selain itu, pimpinan buruh ini juga menyebutkan bahwa tindakan diskriminasi ini seharusnya tidak dilakukan, karena buruh adalah rakyat dan kenapa untuk kegiatan yang lainnya diberikan izin, sementara buruh yang hanya ingin melintas saja untuk menuju istana negara tidak diijinkan. "Kami hanya ingin melintas untuk menuju istana negara agar aspirasi kami bisa didengar oleh pimpinan negara kenapa kami tidak boleh, sedangkan kegiatan lainnya dibolehkan, buktinya fotonya banyak tersebar dimana-mana kenapa kami tidak boleh"

Hingga saat ini, tepatnya pukul 13.00 masa buruh dari berbagai organisasi ini masih tertahan disekitar bundaran HI.

May Day 2019 Ribuan Buruh Kepung Jakarta Tuntut Kesejahteraan

Salah satu titik pemberangkatan di jakarta

Ribuan buruh yang hadir dari berbagai kota dipastikan akan kepung istana negara untuk menuntut kesejahteraan pada hari ini. 1 Mei 2019 yang diperingati sebagai hari buruh sedunia, menjadikan serikat pekerja/ serikat buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) turut ambil bagian. Serikat perkerja yang merupakan bagian dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) ini mengistruksikan kepada seluruh anggotanya diberbagai wilayah di Nusantara untuk terjun dalam peringatan may day 2019 sebagai hari perlawanan dan menyampaikan tututan-tuntannya. Mulai dari jakarta, yang dibagi menjadi beberapa titik, kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kabupaten Asahan, kab. Cianjur, Batam dan seluruh jaringan wilayah yang tergabung dengan FPBI.

Sebagian besar anggota Serikat pekerja yang juga tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh untuk Rakyat (GEBRAK) ini, diinstruksikan untuk bergerak ke istana negara. Anggota yang bergerak ke istana negara dimobilisasi dengan menggunakan bus-bus pariwisata, sedangkan untuk anggota yang tidak memungkin untuk terlibat dalam peringatan may day di istana negara dikarenakan jarak & waktu, diarahakan untuk tetap melakukan peringatan hari perlawan dengan menggelar aksi di wilayahnya masing-masing.
Pemberangkatan Kabupaten Asahan

Beberapa hal yang disoroti dan menjadi tuntutan kali ini dan juga bagian dari tuntutan tahun-tahun sebelumnya karena masih saja belum terpenuhi adalah sebagai berikut :
1. Wujudkan Undang-Undang Perlindungan Buruh
2. Wujudkan Upah Layak Nasional yang sama secara Nasional
3. Wujudkan 6 jam kerja perhari
4. Wujudkan Revisi UU Pemilu dan UU partai politik.

Minggu, April 28, 2019

Jelang MayDay 2019 Barisan Pelopor (BaPor) FPBI-KPBI lakukan Pra Kondisi

Latihan fisik Bapor FPBI-KPBI
Dalam kerangka menyambut peringatan hari buruh sedunia, atau yang sering dikenal dengan sebutan May Day, pada tahun 2019 ini, puluhan GODAM FPBI-KPBI yang tergabung dalam Barisan Pelopor (Bapor) aliansi Gerakan Buruh untuk Rakyat (GEBRAK), melakukan persiapan atau prakondisi aksi May Day 2019. Prakondisi yang didominasi dengan latihan fisik ini, dimulai dengan peregangan otot hingga simulasi pengamanan barisan massa.
Diguyur hujan saat prakondisi

Kegiatan yang dilakukan pada hari Minggu 28 April 2019 di lapangan sepak bola diwilayah jakarta timur ini, dimulai dari jam 10 pagi hingga jam 14.00 WIB. Diawali dengan latihan fisik dan simulasi pengamanan aksi selama 2 jam, dilanjutkan dengan istirahat-sholat-makan (ishoma) selama 1 jam dan briefing selama 1 jam untuk mematangkan kesiapan kerja-kerja bapor. Walaupun sempat diguyur hujan pada saat latihan fisik dan simulasi selama lebih dari satu jam, namun tidak pernah menyurutkan semangat seluruh barisan pelopor untuk terus melanjutkan latihan dibawah guyuran air hujan yang mereka anggap sebagai bagian dari simulasi water cannon.
Kaum perempuan bersinergis dalam prakondisi

Tidak hanya bapor dari kaum laki-laki, barisan pelopor dari kaum perempuan juga turut bersinergis untuk mengikuti latihan demi suksesnya peringatan hari buruh sedunia, yang merupakan bagian dari hari perlawanan kelas buruh yang akan dilangsungkan pada 1 Mei 2019 mendatang. Dengan semangat perjuangan kelas, seluruh bapor juga mengajak seluruh lapisan buruh dari berbagai aliansi untuk bersatu menyatukan pandangan, memajukan kesadaran & mensinergiskan langkah-langkah perjuangan serta turut tumpah ruah untuk menyuarakan aspirasinya demi kesejahteraan kelas pekerja pada 1 Mei 2019 mendatang dan perjuangan-perjuangan selanjutnya.

Minggu, Maret 24, 2019

KONFERENSI KE IV PTP. FPBI. PT. IBD





03 April 2019 nanti Pimpinan Tingkat Perusahaan  Federasi Perjuangan Buruh Indonesia PT Indo Baja Dayatama (PTP FPBI PT IBD)  akan melaksanakan konferensi yang ke IV, dimana konferensi adalah suatu forum tertinggi ditingkatan Pimpinan Tingkat Perusahaan.



Dalam konferensi yang akan di hadiri seluruh anggota nanti harapannya bukan saja sebagai ruang kritik oto kritik, evaluasi serta laporan pertanggung jawaban pengurus. "Kami juga akan berdiskusi bersama agar melahirkan ide-ide dan progam yang semakin mendekatkan pada kesejahteraan serta akan memilih ketua dan wakil ketua secara Demokratis untuk periode 2019-2021". Ujar Ujang selaku ketua panitia disela-sela kesibukannya dalam mempersiapkan segala kebutuhan konferensi.



"Tema yang di usung dalam konferensi kali ini adalah DENGAN SEMANGAT BERORGANISASI KITA TINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA. Guna terus menjaga serta merawat semangat perjuangan khususnya di internal pekerja di PTP FPBI PT IBD", imbuh mujiono ketua PTP.




Agenda agenda dalam menyambut konferensi pun padat merayap, dari agenda roadshow perbagian sampai dalam pengisian quisoner terlihat antusias anggota dalam berpatisipasi untuk terlibat dikegiatan yang sudah dijadwalkan oleh panitia konferensi.



"Tentu memang tidak mudah seperti membalikan telapak tanggan dalam memperjuangkan hak kita sebagai pekerja, tapi dengan keteguhan dan terus berikhtiar serta persatuan yang kokoh mudah mudahan apa yang menjadi hak kita sebagai pekerja akan kita dapatkan dan terus bersama sama kita perjuangkan demi terwujudnya kesejahteraan untuk keluarga tercinta." ujar salah satu anggota.



"Mari sambut dengan riang gembira konferensi IV PTP FPBI PT IBD semoga sukses dan berjalan dengan lancar. Aamiin". pungkas ketua panitia yang sekaligus seruan kepada seluruh peserta konferensi dan do'a agar konferensi berjalan lancar.

Sabtu, Maret 09, 2019

Pers Rilis Komite Politik Alternatif - GOLPUT Juga Pilihan! Bangun Partai Alternatif

Dok. : Sulton
Tidak lama lagi, yakni pada 17 April 2019, Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar secara serentak. Ada 16 partai politik yang akan bertanding di Pileg 2019. Sementara di Pilpres, hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi, yaitu Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi.

Sebagian kalangan menilai bahwa Pemilu 2019 sudah lah demokratis dikarenakan semua orang yang berusia diatas 17 tahun memiliki hak yang sama untuk memilih. Namun demokrasi tidak saja diukur dari kesamaan hak untuk memilih, tetapi juga kesamaan hak untuk dipilih. Dalam hal kebebasan untuk dipilih, Pemilu 2019 mengulang bahkan memperparah Pemilu sebelumnya. Aturan-aturan yang ada justru memperberat kontestan Pemilu, baik partai politik maupun calon presiden untuk tampil. Keberadaan logistik pendanaan menjadi syarat tersirat yang hanya mampu dipenuhi oleh partai-partai bermodal besar. Dalam hal ini adalah oligarki partai-partai besar.

Dok. : Sulton
Dengan begitu, cukup wajar jika dikatakan Pemilu 2019 bukan Pemilu rakyat, tapi Pemilunya oligarki. Ini dikarenakan tidak adanya partai-partai dan calon-calon yang tumbuh dari pergerakan rakyat, serta bisa diharapkan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Absennya partai dan calon yang seperti ini bukan karena rakyat inkompeten untuk terlibat dan berperan dalam proses pemerintahan, tetapi karena berbagai upaya gerakan rakyat untuk menjadi peserta Pemilu dihambat oleh oligarki dengan regulasi Pemilu yang tidak demokratis.

Regulasi berlanjut dalam pemilihan Presiden yang hanya menyediakan dua calon yang menurut kami sama-sama tidak kompeten memimpin negara. Mari kita lihat Jokowi, sang petahana, yang pernah diharapkan cukup banyak orang pada Pemilu 2014 lalu namun tidak terbukti pro rakyat setelah berkuasa. Kasus-kasus pelanggaran HAM tetap terbengkalai, bahkan terus terjadi.

Dok. : Sulton
Perampasan lahan petani kecil oleh korporasi terus terjadi. Berbagai kebijakan perburuhan yang merugikan buruh terus dijalankan. MoU militer dengan departemen pemerintahan terus terjadi, bahkan memuncak pada gagasan penempatan militer di jabatan-jabatan sipil. Sedangkan Prabowo, sang penantang, justru dikenal sebagai pelaku penculikan aktivis pada 1997-1998. Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, membentuk tim yang melakukan penculikan terhadap para aktivis anti-Soeharto. Saat itu, ia adalah bagian langsung dari kediktatoran Orde Baru yang korup, dan tidak memiliki kapasitas menunaikan semua janji-janjinya.

Upaya untuk menghadirkan alternatif bukan tidak pernah dilakukan gerakan rakyat. Hampir di setiap periode Pemilu pasca-reformasi, upaya menghadirkan alternatif itu dilakukan. Mulai dari Partai Persatuan Oposisi Rakyat (Popor) di tahun 2004, Partai Persatuan Pembebasan Nasional (Papernas) dan Partai Perserikatan Rakyat (PPR) di tahun 2009 hingga rencana Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Rumah Rakyat Indonesia (RRI) dan Partai Hijau Indonesia (PHI) untuk menjadi kontestan Pemilu 2019. Namun semuanya terhambat regulasi Pemilu.

Untuk melihat betapa tidak demokratisnya regulasi kepemiluan sekarang, kita bisa bandingkan UU Parpol 1999 dengan UU Parpol 2011. Dalam UU Partai Politik 1999, misalnya, syarat untuk mendirikan partai politik yang berbadan hukum hanyalah beranggotakan setidaknya 50 WNI yang telah berusia 21 tahun. Bandingkan dengan UU Partai Politik 2011 dimana syarat mendirikan partai politik yang berbadan hukum adalah memiliki kepengurusan di 100% provinsi, 75% kota/kabupaten dan 50% kecamatan serta kantor tetap di tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten. Kita juga bisa bercermin dari Pemilu 1955 sebagai Pemilu yang dinilai paling demokratis dan partisipatif. Saat itu, hampir tidak ada pembatasan bagi siapapun untuk mendirikan partai dan untuk dipilih, selain memiliki tujuan politik.

Dok. : Sulton
Tidak adanya partai dan calon yang bisa diharapkan memperjuangkan kepentingan rakyat membuat sebagian kalangan masyarakat secara terang-terangan atau tertutup telah bersikap Golput. Tidak terkecuali kami. Pertumbuhan Golput menjadi ancaman bagi elit-elit yang bertarung dan para pendukungnya, karena dirasakan menggerus suara mereka.

Berbagai cara untuk membendung Golput pun dilakukan. Mulai dari melontarkan wacana yang persuasif, bullying sampai dengan intimidasi untuk mengkriminalisasi Golput. Muncul wacana bahwa mengajak Golput bisa dipidana. Landasan yang biasa dipakai adalah pasal 515 UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Wacana ini tentu tidak benar. Yang bisa dipidana menurut pasal 515 adalah: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.” Penekanan pasal itu adalah pada caranya, bukan pada ajakan tidak memilihnya. Artinya, pasal ini bukanlah pasal tentang Golput, tapi pasal tentang politik uang (money politics). Golput adalah hak, sama seperti seseorang boleh mengkampanyekan Jokowi atau Prabowo.

Dok. : Sulton
Dalam situasi tidak ada partai dan calon yang bisa diharapkan memperjuangkan kepentingan rakyat, sikap Golput adalah rasional, sehingga juga merupakan pilihan politik. Tetapi, dengan hanya bersikap Golput tanpa tindak lanjut apa-apa, juga tidak akan mengubah apa-apa. Sikap Golput perlu dan harus dilakukan dengan memberikan kesadaran politik bagi rakyat yang dilanjutkan dengan tindakan membangun partai alternatif. Hanya dengan keberadaan partaipartai dan calon-calon yang tumbuh dari pergerakan rakyat lah Golput akan menjadi irasional. Bukan dengan intimidasi dan ancaman.

Berdasarkan paparan diatas, kamidari Komite Golput hendak menyampaikan:

  1. Mengecam intimidasi dan upaya kriminalisasi kaum Golput. Memilih adalah hak, bukan kewajiban. Oleh karenanya, Golput adalah juga pilihan politik.
  2. Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi atas aturan-aturan tentang Partai Politik dan Pemilu yang memungkinkan seluruh elemen rakyat dapat memiliki hak untuk menjadi kontestan Pemilu.
  3. Kepada seluruh rakyat yang aspirasinya tidak diwakili dan yang tidak percaya dengan seluruh calon peserta Pemilu, agar bersikap Golput! Bergabunglah dengan wadah-wadah Komite Golput untuk kemudian bersama-sama membangun partai alternatif yang sesuai dengan aspirasi pergerakan rakyat.


Humas Aksi:
  • Herman A Rohman  : 0822-1342-6109 
  • Yahya                         : 0813-1672-4952

Konferensi Ke-4 Tetapkan Nurdin dan Simson sebagai Ketua dan Wakil ketua 2019-2021

Konferensi ke-4 serikat pekerja/serikat buruh PTP. FPBI. PT. JCAS yang digelar pada kamis 07 Maret 2019 di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur telah menetapkan Nurdin sebagai Ketua dan Simson Napitupulu sebagai Wakil Ketua periode 2019-2021. Pemilihan ketua dan wakil ketua yang dilakukan secara demokratis yang dihadiri oleh lebih dari 50% dari jumlah keseluruhan anggotanya.

Kegiatan yang diselenggarakan kurang lebih selama 9 (Sembilan) jam itu membahas berbagai macam permasalahan. Mulai dari pembacaan situasi nasional, laporan-laporan, perumusan program hingga pemilihan ketua dan wakil ketua yang diadakan puncak acara/kegiatan tersebut.

Sebagai ketua terpilih, dalam sambutannya Nurdin menyampaikan bahwa pemilihan ketua di organiasai ini berbeda dengan pemilihan-pemilihan yang lain, semuanya saling mendukung dan saling menguatkan. "Pemilihan dikita berbeda dengan pemilihan-pemilihan yang lainnya. Harapannya, kedepan kita bisa saling bekerjasama memajukan organisasi untuk kesejahteraan bersama" ujarnya.

Sementara, Simson Napitupulu yang terpilih sebagai wakil ketua periode 2019-2021 menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh peserta yang telah memilihnya dan meminta pada seluruh anggota untuk tetap menjaga dan terus meningkatkan persatuan dan keaktifan di organisasi. "saya berterima kasih kepada kawan-kawan yang telah memilih dan mempercaya saya untuk menjadi wakil ketua periode 2019-2021, semoga kita dapat terus menjaga persatuan  dan meningkatkan keaktifan kita di organisasi." ucap Simson dalam sambutannya.

Jumat, Maret 01, 2019

Konferensi Ke-4 PTP. FPBI. PT. JCAS Usung Tema "Tingkatkan Semangat Berorganisasi Dan Bersolidaritas Untuk Kesejahteraan Bersama"

Dok. : raningmedia
Kamis 07 Maret 2019, akan menjadi bagian dari hari yang sangat besejarah bagi seluruh anggota maupun pengurus Pimpinan Tingkat Perusahaan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia PT. Jakarta Central Asia Steel (PTP. FPBI. PT. JCAS). Pasalnya, pada hari tersebut akan diselenggarakan Konferensi PTP. FPBI. PT. JCAS yang ke-4 kalinya, yang akan mengusung tema "Tingkatkan Semangat Berorganisasi Dan Bersolidaritas Untuk Kesejahteraan Bersama".

"Tema ini sengaja dipilih untuk tetap menjaga rasa persatuan dan solidaritas baik pada sesama anggota dalam satu organisasi, maupun dengan anggota-anggota organisasi sekawan dalam memperjuangkan hak sebagai pekerja maupun warga negara." ungkap Jantan yang merupakan salah satu anggota PTP. FPBI. PT. JCAS yang terlibat dalam kepanitiaan konferensi.

Konferensi yang akan diadakan di Jakarta Timur ini akan dihadiri oleh ratusan anggota beserta tamu undangannya. Konferensi PTP merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat perusahaan.

Kegiatan ini diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban pimpinan tingkat perusahaan, mengangkat dan memberhentikan pimpinan tingkat perusahaan, serta membuat keputusan-keputusan yag dilakukan secara demokratis.

Dok. : raningmedia
Jantan juga menjelaskan bahwa, seiring dengan usia orgnisasi yang sudah menginjak lebih dari 6 tahun sejak didirikan pada 28 Januari 2013 lalu, konferensi kali ini dirancang dengan konsep yang sedikit berbeda dari biasanya. "Selain waktu pelaksanaan yang berbeda dari biasanya, karena tidak bersamaan dengan perayaan tahun baru imlek, konsep kegiatannya sendiri nanti akan dibuat sedikit berbeda untuk menambah kesan pada seluruh pesertanya." pungkas Jantan disela-sela kesibukannya mempersiapkan konferensi.


Kamis, Februari 14, 2019

Pengadilan Negeri Medan Menangkan Gugatan Buruh PT Varem Sawit Cemerlang

Mogok kerja buruh PT VSC - Dok. Suara Perjuangan Buruh
Kamis 07 Febuari 2019, merupakan hari yang sangat menggembirakan bagi buruh PT. Varem Sawit Cemerlang (PT. VSC). Pasalnya, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industral (PPHI) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan tuntutan buruh yang tergabung dalam Serikat pekerja/serikat buruh PTP. FPBI PT. VSC. Sabarudin menjelaskan, "tuntutan kami untuk dipekerjakan kembali sebagai pekerja tetap (PKWTT) serta membayarkan upah pada pekerjanya tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus.PHI/2018/PN.Mdn yang diajukan pada 01 Agustus 2018 yang lalu."

PT. VSC yang terletak di Kelurahan Aek Loba - Aek Kuasan - Asahan - Sumatera Utara, sebelumnya telah melakukan tindakan PHK sepihak yang dilakukan pada tanggal 28 Maret 2018, sebagai tindakan balasan atas Mogok Kerja  yang dilakukan oleh pekerjanya pada 26-28 Maret 2018. Dimana sesungguhnya hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, karena terkait mogok kerja telah diatur dalam undang-undang 13 tahun 2003 pasal 137-145.

Selain melakukan PHK sepihak, PT VSC juga telah melakukan tindakan intimidasi berupa tidak membayarkan upah pada tanggal 05 Maret 2018 dan memaksa 6 pekerjanya untuk mengosongkan perumahan karyawan (mes karyawan) yang dilakukan pada febuari 2018.

Sebelumnya permasalahan ini telah dilaporkan ke dinas ketenagaakerjaan kab. Asahan yang menghasilkan surat anjuran dengan nomor 1400/II-DKT/IV/2018 dan 1506/III-DKT/IV/2018 yang masing-masing berisi sebagai berikut :

1400/II-DKT/IV/2018 :
‘’Agar mempekerjakan kembali para pekerja sebelum ada penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial sebagaimana diatur pada pasal 151 ayat (3) dan pasal 155 ayat (2) UU No. 113 Tahun 2003, serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku.’’



1506/III-DKT/IV/2018 :
  1. Mediator menganjurkan agar pihak PT Varem Sawit Cemerlang segera membatalkan surat PHK kepada pekerja/buruh sebanyak 42 orang dan meminta agar Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial dapat menetapkan untuk mempekerjakan kembali sebelum adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 155 ayat (1) undang-undang nomor 13 Tahun 2003, yaitu: ’Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum’’.
  1. Mohon agar majelis hakim Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat memutuskan pihak Perusahaan PT. Varem Sawit Cemerlang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan seagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
  2. Mohon agar pengadilan menetapkan/memutuskan Perusahaan PT. Varem Sawit Cemerlang membayyar upah dan hak-hak lain yang selama ini diterima oleh pekerja/buruh dibayar.
  3. Agar para pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.