Raning Media3

Media buruh untuk rakyat

Rabu, Agustus 14, 2019

FPBI cabang Jakarta Aksi Tolak Revisi UUK

Selasa 13 Agustus 2019, rombongan massa yang tergbung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Cabang Jakarta, menggelar aksi massa di Kawasan Industri Pulogadung (KIP). Aksi ini bertujuan untuk merespon rencana pengusaha dan pemerintah yang akan merevisi UU no. 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan. Aksi dimulai dengan konvoi kendaraan bermotor menglilingi KIP yang kemudian dilanjutkan dengan mimbar bebas di bundaran dekat kantor pajak KIP. Dalam aksinya FPBI Cabang Jakarta menyatakan menolak Revisi UU Ketenagakerjaan dan menginginkan agar pemerintah membatalkan rencana Revisi UU tersebut.

Dalam pers rilisnya FPBI Cabang Jakarta menerangkan sebagai berikut :

Baru saja kita semua selesai dari euphoria drama pemilu yang bertema cebong vs kampret, dan keluarlah pemenangnya yang tentu bisa di pastikan adalah para pelanggeng sistem kapitalisme di Indonesia. Terbukti dengan hantaman pertama  bagi kaum buruh Indonesia yaitu pemerintah merencanakan merevisi UU Ketenagakerjaan No 13/2003. Apa saja poin-poin yang akan di revisi dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003 yang akan merugikan kaum buruh ?
Merugikan buruh

UU Ketenagakerjaan No 13/2003 ini sudah beberapa kali mau direvisi. Dan mayoritas serikat buruh, menolak untuk diadakan revisi UU nomor 13 tahun 2013 tersebut. Sudah beberapa kali, bisa dicek record-nya, beberapa menteri ingin merevisi, tapi selalu ditolak oleh mayoritas serikat buruh. Apa alasannya? Pertama isi revisi yang diajukan oleh pemerintah itu merugikan kesejahteraan dan kepentingan serikat buruh.

Salah satu poin yang diajukan untuk revisi yakni nilai pesangon. Nilai pesangon tersebut diajukan untuk dilakukan pengurangan.nilainya. Jadi revisi yang dilakukan pemerintah dan  Apindo ingin mengurangi nilai pesangon. Kemudian, pembebasan tenaga kerja outsourcing. Sebelumnya, penggunaan tenaga kerja outsourcing dibatasi hanya lima jenis pekerjaan. Kedepan setelah di revisi maka tenaga kerja outsourcing bias untuk di terapkan di semua lini pekerjaan. Selanjutnya adalah poin terkait kenaikan upah minimum yang biasanya di lakukan mekanisme satu tahun sekali maka setelah revisi di lakukan dua tahun sekali. Dan juga ada pembatasan hak mogok kerja bagi kaum buruh.
Apa solusi bagi kaum buruh ?

Di tengah berbagi persoalan yang muncul paska pemilu 2019 menjadi keharusan bagi kaum buruh untuk membangun sebuah wadah perjuangan bersama yaitu sebuah Partai Massa Rakyat yang di bangun berdasarkan kesadaran bersama kaum buruh untuk memenangkan segala hak-haknya.
Upaya meluaskan gagasan Partai Massa Rakyat harus terus di lakukan kepada segenap rakyat tertindas (Buruh, Tani, Pemuda, Mahasiswa, Masyarakat, Dll), sebagai jalan keluar untuk merebut kekuasaan dari tangan borjuasi.

Selain itu, pembangunan Partai Massa Rakyat kedepan harus siap berhadap-hadapan dengan kekuatan Partai Politik Borjuasidan system kapitalisme dan imperialism dalam menuju kemerdekaan 100%. Rakyat tidak akan pernah memenangkan pertarungan klasnya jika menitipkan nasib kepada klas penindasnya (Kelas Borjuasi).

Empat umum tuntutan rakyat
  1. Wujudkan jsaminan social
  2. Demokrasi untuk rakyat
  3. Hapus hutang luar negri
  4. Sita harta dan asset koruptor

Tuntutan mendesak rakyat
  1. Tolak revisi UU Ketenagakerjaan No 13/2003
  2. Wujudkan Upah layak nasional
  3. Stop PHK Sepihak
  4. Cabut PP 78 tahun 2015
  5. Hentikan system kerja outsourching

Selain berorasi di bundaran pajak, disela-sela konvoi, rombongan buruh ini juga berorasi di depan PT. Pamindo Tiga T yang ternyata tidak menyetorkan iuran ke pihak BPJS, sehinnga fasilitas kartu BPJS-kesehatan milik karyawannya dicabut oleh pihak BPJS/tidak dapat digunakan.


Kontributor : Aceng

Tinggalkan Komentar :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar