Selasa 13 Agustus 2019, rombongan massa yang tergbung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Cabang Jakarta, menggelar aksi massa di Kawasan Industri Pulogadung (KIP). Aksi ini bertujuan untuk merespon rencana pengusaha dan pemerintah yang akan merevisi UU no. 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan. Aksi dimulai dengan konvoi kendaraan bermotor menglilingi KIP yang kemudian dilanjutkan dengan mimbar bebas di bundaran dekat kantor pajak KIP. Dalam aksinya FPBI Cabang Jakarta menyatakan menolak Revisi UU Ketenagakerjaan dan menginginkan agar pemerintah membatalkan rencana Revisi UU tersebut.
Dalam pers rilisnya FPBI Cabang Jakarta menerangkan sebagai berikut :
Baru saja kita semua
selesai dari euphoria drama pemilu yang bertema cebong vs kampret, dan
keluarlah pemenangnya yang tentu bisa di pastikan adalah para pelanggeng sistem
kapitalisme di Indonesia. Terbukti dengan hantaman pertama bagi kaum buruh Indonesia yaitu pemerintah
merencanakan merevisi UU Ketenagakerjaan No 13/2003. Apa saja poin-poin yang
akan di revisi dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003 yang akan merugikan kaum
buruh ?
Merugikan
buruh
UU Ketenagakerjaan No
13/2003 ini sudah beberapa kali mau direvisi. Dan mayoritas serikat buruh,
menolak untuk diadakan revisi UU nomor 13 tahun 2013 tersebut. Sudah beberapa
kali, bisa dicek record-nya, beberapa menteri ingin merevisi, tapi selalu
ditolak oleh mayoritas serikat buruh. Apa alasannya? Pertama isi revisi yang
diajukan oleh pemerintah itu merugikan kesejahteraan dan kepentingan serikat
buruh.
Salah satu poin yang
diajukan untuk revisi yakni nilai pesangon. Nilai pesangon tersebut diajukan
untuk dilakukan pengurangan.nilainya. Jadi revisi yang dilakukan pemerintah dan
Apindo ingin mengurangi nilai pesangon. Kemudian, pembebasan
tenaga kerja outsourcing. Sebelumnya, penggunaan tenaga kerja outsourcing dibatasi
hanya lima jenis pekerjaan. Kedepan setelah di revisi maka tenaga kerja
outsourcing bias untuk di terapkan di semua lini pekerjaan. Selanjutnya adalah poin
terkait kenaikan upah minimum yang biasanya di lakukan mekanisme satu tahun
sekali maka setelah revisi di lakukan dua tahun sekali. Dan juga ada pembatasan
hak mogok kerja bagi kaum buruh.
Apa
solusi bagi kaum buruh ?
Di tengah berbagi persoalan yang muncul paska pemilu 2019 menjadi
keharusan bagi kaum buruh untuk membangun sebuah wadah perjuangan bersama yaitu
sebuah Partai Massa Rakyat yang di bangun berdasarkan kesadaran bersama kaum
buruh untuk memenangkan segala hak-haknya.
Upaya meluaskan gagasan
Partai Massa Rakyat harus terus di lakukan kepada segenap rakyat tertindas
(Buruh, Tani, Pemuda, Mahasiswa, Masyarakat, Dll), sebagai jalan keluar untuk
merebut kekuasaan dari tangan borjuasi.
Selain itu, pembangunan
Partai Massa Rakyat kedepan harus siap berhadap-hadapan dengan kekuatan Partai
Politik Borjuasidan system kapitalisme dan imperialism dalam menuju kemerdekaan
100%. Rakyat tidak akan pernah memenangkan pertarungan klasnya jika menitipkan
nasib kepada klas penindasnya (Kelas Borjuasi).
Empat
umum tuntutan rakyat
- Wujudkan jsaminan social
- Demokrasi untuk rakyat
- Hapus hutang luar negri
- Sita harta dan asset koruptor
Tuntutan
mendesak rakyat
- Tolak revisi UU Ketenagakerjaan No 13/2003
- Wujudkan Upah layak nasional
- Stop PHK Sepihak
- Cabut PP 78 tahun 2015
- Hentikan system kerja outsourching
Selain berorasi di bundaran pajak, disela-sela konvoi, rombongan buruh ini juga berorasi di depan PT. Pamindo Tiga T yang ternyata tidak menyetorkan iuran ke pihak BPJS, sehinnga fasilitas kartu BPJS-kesehatan milik karyawannya dicabut oleh pihak BPJS/tidak dapat digunakan.
Kontributor : Aceng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar