Jakarta - 22 Agustus 2019, Ratusan massa yang tergabung dalam Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) hari ini bergerak menuju gedung DPR/MPR-RI.
Rombongan massa dengan iring-iringan kendaraan bermotor ini menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, salah satunya adalah UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Massa yang terdiri dari unsur buruh, mahasiswa dan rakyat menyatakan bahwa undang-undang ini seharusnya di cabut dan diganti dengan uu perlindungan buruh, bukan malah direvisi yang nantinya akan lebih merugikan kelas buruh, karena poin-poin perubahannya lebih mengedepankan laju investasi/kepentingan kelas pemodal dibandingkan melindungi buruhnya.
Salah satu orator menyampaikan, KPR yang merupakan bagian dari anak bangsa juga menyerukan pada seluruh rakyat, untuk membangun gerakan-gerakan rakyat dan bergabung bersama KPR untuk melawan revisi uu 13 th 2003, mendesak pemerintah untuk mencabut UU 13 th 2003, bersama-sama memperjuangkan UU perlindungan buruh dan membangun partai massa rakyat karena hal ini juga akan mempengaruhi perekonomian rakyat.
Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan KPR :
Empat Tuntutan Umum Rakyat :
1. Wujudkan Jaminan Sosial.
2. Demokrasi Untuk Rakyat.
3. Hapus Hutang Luar Negeri.
4. Sita harta dan asset para koruptor
Jalan keluar bagi Kesejahteraan Rakyat Indonesia:
1. Wujudkan Reforma Agraria Sejati
2. Nasionalisasi asset-aset strategis di bawah control rakyat
3. Bangun industrialisasi nasionalisasi yang kuat dan mandiri
4. Wujudkan pendidikan gratis ilmiah demokratis bervisi kerakyatan
5. Bangun Partai Massa Rakyat Untuk Persatuan Kelas Dan Pembebasan Nasional Melawan Kapitalisme-Imperialisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar