Raning Media3

Media buruh untuk rakyat

Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Kamis, Maret 21, 2019

Need For Speed Underground

Siapa yang tidak mengenal Need For Speed Underground ? Need For Speed Underground atau yang biasa dikenal dengan NFSU adalah game balap mobil yang cukup banyak diminati oleh pecinta game balapan. Dengan pesatnya perkembangan komputer pada saat ini, game NFSU ini termasuk game low-end spesifikasi komputer. Karena mampu dijalankan di komputer dengan spesifikasi Pentium 4 dengan VGA onboard atau VGA bawaan computer.

Game yang dirilis oleh EA Games (Electronic Art Inc) pada tahun 2003 ini merupakan game generasi ke-8 (delapan) dari game NFS series yang diproduksi sejak tahun 1994 dengan berbagai macam serinya yang kurang lebih telah mencapai 24 seri yang berbeda.


Game ini, juga merupakan game NFS seri pertama yang dirilis di jepang. NFSU memiliki fitur yang lebih sempurna dari seri-seri sebelumnya dan sudah mempunyai alur cerita di Career Mode. Memiliki beberapa pilihan mobil balap yang cukup "wah" pada zamannya dan bahkan  masih banyak diburu oleh para pecinta mobil balap hingga hari ini. Kita juga bisa memodifikasi mobil dengan merubah warna memasang berbagai accesoris mulai dari body kit, stiker, ban, dan bahkan sampai memodifikasi engine untuk menambah kecepatan maupun akselerasi dan hingga handling agar mobil bisa bergerak dengan lincah di setiap tikungan.


Selain dirilis untuk Personal Computer (PC), game ini juga dirilis untuk Play Station 2 (PS2), Xbox, NGC NDS dan GBA. Game ini dapat dijalankan di computer dengan Operating System (OS) WindowsXp atau Windows dengan versi yang lebih baru (Win Vista, Win7, Win8 & win10)


Game full versi yang dikemas ulang oleh Raning Media ini memiliki ukuran 180 MB. Pastikan koneksi internetmu stabil saat mengunduhnya. Untuk yang berminat mencoba memainkan game ini, silahkan didownload melalui link berikut ini.



Jumat, Maret 01, 2019

Working Class - Wayan Awan


*
Singsingan lengan bajune                          (Singsingkan lengan bajumu)
Keretan ikat pinggange                               (Kencangkan ikat pinggangmu)
Working class...working class...                  (Kelas pekerja...kelas pekerja…)
Working class...working class...                  (Kelas pekerja...kelas pekerja…)

**
Munyiang jani hammere                             (suarakan sekarang palumu)
Sekadi munyin loncenge                             (seperti suara lonceng)
Working class...working class...                  (Kelas pekerja...kelas pekerja…)
Working class...working class...                  (Kelas pekerja...kelas pekerja…)

***
Sebilang wai semangat lan semangat        (Setiap hari semangat dan semangat)
Berjuang-b­erjuang kapin ne tresnain          (Berjuang berjuang demi yang tercinta)
Ngae perubahan lan pembaruan hidup      (Membuat perubahan dan pembaruan hidup)
Apang tusing kegilas jaman                        (Agar tak digilas zaman)

****

Sing megae sing makan                             (Tak kerja tak makan)
Pribumi miskin kota                                     (Pribumi miskin kota)

Reff : 
Bekerja keras banting tulang siang dan malam
Tak kenal lelah berpeluh dan pantang menyerah 
Working Class !!!

*****

Panas bara ai sing ngererenan                  (Panas bara mentari tak menghentikan)
Keampehan badai sing ngelengseran        (Diterp­a badai tak melengserkan)
Konstitusi dihati satu kata hidup                 (Konstitusi dihati satu kata hidup)
bebas uli  kesengsaraan                            (bebas dari kesengsaraan)

#
Wayan Awan #WorkingClass #PetualangSepi





Kamis, Februari 14, 2019

Negeri Ngeri - Marjinal

Intro: C G Dm Am F C E 2x
*
             G
lihatlah negeri kita
Dm             Am
yang subur dan kaya raya
F              
sawah ladang terhampar luas
  E
samudera biru

C                  G
tapi lihatlah negeri kita
Dm             Am
yang tinggal hanyalah cerita
F          C       E
cerita dan cerita, terus cerita...

Reff :
F              G            
pengangguran merebak luas
Em           Am
kemiskinan merajalela
F               C              E
pedagang kaki lima tergusur teraniaya

F                 G
bocah-bocah kecil merintih
Em                 Am
menghabiskan waktu di jalanan
F             C         E
buruh kerap dihadapi penderitaan

**
C          G
inilah negeri kita
Dm        Am              F
alamnya kelam tiada berbintang
             C             E
dari derita dan derita menderita…

C                 G
sampai kapankah derita ini
Dm          Am
yang kaya darah dan air mata
F               C          E
yang senantiasa mewarnai bumi pertiwi

Back to Reff ***
Am G F E
       dinodai
Am G F E
       dikangkangi
Am G F E
       dikuasai
Am G F E
dijajah para penguasa rakus

Interlude: C G Dm Am F C E 2x Back to ** Back to reff 2x Back to ***
inilah negeri kita…




Jumat, Februari 08, 2019

Pasang Aplikasi Raning Media di Hpmu Sekarang Juga

Bicara soal teknologi, memang tidak akan pernah ada habisnya, karena manusia akan terus berpikir untuk menciptakan sesuatu agar menjadi jauh lebih mudah. Kali ini Raning Media berusaha menyajikan aplikasi khusus yang bisa diakses melalui hanphone android anda. Aplikasi Raning Media ini adalah aplikasi yang sengaja dirancang khusus untuk memudahkan anda dalam berinteraksi dengan halaman website Raning Media, Raning Media channel maupun halaman yang lainnya. Aplikasi ini dibuat agar anda tidak pernah ketinggalan dengan kabar berita, video, musik, dokumentasi, hiburan, permainan maupun hal lainnya yang disajikan oleh Raning Media.

Pasang segera aplikasi Raning Media di handphone android anda. Bagikan kepada teman-teman dan kerabat terdekat anda, karena kemajuan bangsa juga ditentukan oleh kemajuan informasinya.  Salam Pembebasan Nasional.
One Like, One Share, One Subscribe, One Struggle.


Kamis, Februari 07, 2019

Zuma 1.8

Zuma Deluxe merupakan permainan legendaris yang dirilis sejak tahun 1995 oleh zlib (Jean-Loup Gailly dan Mark Adler. permainan ini terus mengalami pembaharuan dan perkembangan hingga terakhir diproduksi oleh pabrikan game ternama yang bernama PopCap Games pada tahun 2003-2004 yang bekerjasama dengan Game House Inc.

Game ini tergolong game yang sangat ringan, karena mampu dimainkan dengan baik di windows 98 atau setara dengan komputer Pentium I. Berikut ini spesifikasi hardware yang diperlukan untuk memainkan Zuma Deluxe di computer anda :

System Requirements
-------------------
- Windows 98/ME/2000/XP
- 350Mhz or faster Processor
- 128MB RAM
- 16-bit Graphics Support & Sound Card
- DirectX 7.0 or better

Bagi anda yang tertarik untuk menambahkan game ini sebagai game koleksi, silahkan mendgunduhnya melalui link berikut ini.


Hukum Rimba - Marjinal



Intro : Am  F  C  G  E

*
       Am                     F
hukum adalah lembah hitam
        C                            G  E
tak mencerminkan keadilan..
            Am               F
pengacara, juri, hakim, jaksa
       C                                G   E
masih ternilai dengan angka (uang)
Am                    F
hukum telah dikuasai
     C                            G  E
oleh orang-orang beruang
        Am               F
hukum adalah permainan
       C                     G  (E)
tuk menjaga kekuasaan..


Reff:
  E                   Am       F
maling maling kecil dihakimi
               C                   G
maling maling besar dilindungi
  E                    Am       F
maling maling kecil dihakimi
                C                   G  E
maling maling besar dilindungi


**
Am              F
hukum adalah komoditas
              C              G  E
barangnya para tersangka..
          Am                F
ada uang kau kan dimenangkan
                C                 G  E
tak ada uang ya say godbye..(bye- bye)
           Am             F
dimanakah adanya keadilan
           C                    G   E
bila masih memandang golongan
            Am             F
yang kuat selalu berkuasa
              C            G  (E)
yang lemah makin merana...

Back to Reff [2x]

Musik : Am..F..C..G..E [4x]

Back to *

Back to Reff [4x]

Outro : Am



Sabtu, Januari 26, 2019

Persentase Kenaikan Tertinggi UMSP 2019 di DKI Jakarta berada di Sektor Bangunan Dan Pekerjaan Umum

Diagram persentase kenaikan UMP 2019
(tekan, untuk memperjelas gambar)
Menurut pengamatan Raning Media, kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2019 di DKI Jakarta sangatlah bervariasi. Kenaikan UMSP 2019 berada dikisaran 5% s/d 14,17% dibandingkan dengan UMSP ditahun sebelumnya. Kenaikan dengan persentase tertinggi berada di sektor Bangunan dan pekerjan umum. 4 (empat) dari total 20 (dua puluh) kualifikasi pekerja di sector ini mengalami kenaikan sebesar 14,17%. Empat kualifikasi pekerja tersebut adalah : 
  1. Pekerja/Knek
  2. Tukang aspal
  3. Tukang babat bumput
  4. Tukang pasang pipa
Sementara untuk persentase kenaikan tertinggi kedua berada di sub sektor Tekstil, sandang dan kulit dengan persentase kenaikan 10,15 % dan tertinggi ketiga berada di dua sektor yaitu di sub sektor Logam, elektronik dan mesin, dan di sektor otomotif dengan kenaikan sebesar 10%. Selain mengalami kenaikan dengan persentase tertinggi, Sektor bangunan dan pekerjaan umum juga menglami kenaikan dengan persentase terendah, yaitu sebesar 5% dari UMSP tahun lalu.
Tabel persentase kenaikan UMSP 2019

Kamis, Januari 24, 2019

UMSP DKI Jakarta 2019

Selasa 22 Januari 2019, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (pemda DKI Jakarta) telah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (pergub DKI Jakarta) Nomor 6 tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2019. Beberapa sektor atau sub sektor yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
  1. Sektor bangunan dan pekerjaan umum;
  2. Sektor kimia, energi dan pertambangan;
  3. Sektor logam, elektronik dan mesin;
  4. Sektor otomotif;
  5. Sektor asuransi dan perbankan;
  6. Sektor makanan dan minuman;
  7. Sektor farmasi dan kesehatan;
  8. Sektor tekstil, sandang dan kulit;
  9. Sektor pariwisata;
  10. Sektor telekomunikasi; dan
  11. Sektor ritel.
Tekan Gambar Untuk Memperjelas

Tekan Gambar Untuk Memperjelas

Tekan Gambar Untuk Memperjelas

Tekan Gambar Untuk Memperjelas

Tekan Gambar Untuk Memperjelas

Tekan Gambar Untuk Memperjelas

Berikut ini link download pergub DKI Jakarta no. 6 tahun 2019.


Senin, Januari 21, 2019

Belajar sama-sama - Redsquad

*
Belajar sama-sama
Belajar sama-sama
Kerja sama-sama

Belajar sama-sama
Belajar sama-sama
Kerja sama-sama

**
Semua orang itu guru
Alam raya sekolahku
Kerja keraslah bangsaku

Semua orang itu guru
Alam raya sekolahku
Kerja keraslah bangsaku

Back to *
Back to **

Back to *
Back to **




Rabu, Januari 16, 2019

Kumpulan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU13/2003 tentang Ketenagakerjaan


Tak ada gading yang tak retak dan tak ada yang sempurna di dunia, karena kesempurnaan itu hanya milik Tuhan YME. Mungkin ungkapan itulah yang dirasa cukup tepat untuk mengawali pembahasan kita kali ini. Setelah lebih dari 15 (lima belas) tahun diundangkan, ternyata telah banyak yang terjadi dengan keberadaan undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Beberapa daftar putusan telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan isian undang-undang tersebut. Berikut ini 11 (sebelas) daftar putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


No. Putusan 
Pasal 
Hasil



1. 12/PUUI/2003

Seluruh Pasal dalam UU Ketenagakerjaan

Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “… Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berbunyi, “Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 93 ayat (2), dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).” Ketentuan pidana ini tidak lagi dikenakan pada pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja atau pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang mengajak melakukan mogok kerja.


Pasal 158 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena memberi kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh/pekerja telah melakukan kesalahan berat tanpa due process of law melalui putusan pengadilan yang independen dan imparsial, melainkan cukup hanya dengan keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku.


Pasal 159 dihapus karena ketentuan tersebut melahirkan beban pembuktian yang tidak adil dan berat bagi buruh/pekerja untuk membuktikan kesalahannya. Selain itu, pemberlakuan pasal tersebut menimbulkan kerancuan berpikir dengan mencampuradukkan proses perkara pidana dengan proses perkara perdata secara tidak pada tempatnya.


Pasal 160 ayat (1) sepandang mengenai anak kalimat “bukan atas pengaduan pengusaha” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berbunyi, “Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut…” Artinya, apabila pekerja/buruh ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, meskipun itu atas pengaduan pengusaha atau bukan, maka pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya.


Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “… kecuali Pasal 158 ayat (1), …” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berbunyi, “Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan Pasal 168, kecuali Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169, batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.” Artinya, ketentuan ini juga berlaku terhadap pekerja/buruh yang di-PHK karena telah melakukan kesalahan berat.


Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “… Pasal 158 ayat (1) …” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berbunyi, “Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan Psal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.” Artinya, ketentuan ini juga berlaku terhadap pekerja/buruh yang di-PHK karena telah melakukan kesalahan berat.



2. 115/PUUVII/2009

Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 121

Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945. Frasa “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) terpenuhi, maka…” dalam Pasal 120 ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi, “Para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh.” Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut harus dimaknai “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan.”


Pasal 121 tidak bertentangan dengan UUD 1945.



3. 19/PUUIX/2011

Pasal 164 ayat (3)

Frasa “perusahaan tutup” harus dimaknai bahwa perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu. Artinya, PHK terhadap pekerja/buruh bisa dilakukan oleh pengusaha apabila perusahaannya tutup secara permanen atau perusahaannya tutup tidak untuk sementara waktu sehingga peristiwa perusahaan melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan efisiensi sehingga merugikan hak pekerja/buruh, tidak terjadi lagi.



4. 27/PUUIX/2011

Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b

Frasa “perjanjian kerja waktu tertentu” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi bekerja yang obyek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan outsourcing. Dalam putusan ini Mahkamah menentukan dua model perlindungan dan jaminan hak bagi pekerja/buruh outsourcing. Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, melainkan berbentuk “perjanjian kerja waktu tidak tertentu”. Kedua, penerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Dengan menerapkan prinsip ini, ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh kepada suatu perusahaan outsourcing yang lama dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak, tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.



5. 37/PUUIX/2011

Pasal 155 ayat (2)

Frasa “belum ditetapkan” harus dimaknai sampai berkekuatan hukum tetap, sehingga untuk kasus perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi, pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, dan ada yang tidak dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan yang tidak dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap, yaitu perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi.



6. 58/PUUIX/2011

Pasal 169 ayat (1) huruf c

Pasal 169 ayat (1) huruf c harus dimaknai pekerja/buruh tetap dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.



7. 100/PUUX/2012

Pasal 96
Menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja.


*Catatan, Hakim Konstitutsi Hamdan Zoelva memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan ini.



8. 67/PUUXI/2013

Pasal 95 ayat (4)
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai; “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak Negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak Negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemeirntah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.



9. 7/PUUXII/2014

Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (4)

Frasa “demi hukum” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai pekerja dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan ke Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: (a) telah melaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding, (b) telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundangundangan. Artinya, pekerja kontrak bisa menempuh upaya hukum ke pengadilan untuk memperoleh penetapan status PKWTT atau sebagai pekerja tetap dengan meminta pengesahan nota pemeriksaan ke Pengadilan Negeri dengan catatan telah melaksanakan perundingan bipartit dan gagal atau salah satu menolak, serta telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.



10. 72/PUUXII/2015

Pasal 90 ayat (2) 
Frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” pada penjelasan Pasal 90 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, apabila masa penangguhan pelaksanaan upah minimum telah berakhir, maka selain perusahaan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu, perusahaan juga wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.



11. 13/PUUXV/2017

Pasal 153 ayat (1) huruf f

Membatalkan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB)” sehingga Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.” Artinya, sesama pekerja boleh menikah dalam satu perusahaan tanpa PHK termasuk memiliki hubungan darah, atau ke depan tidak boleh ada lagi perusahaan, dengan dalih diatur dalam PK, PP, PKB, mem-PHK pekerjanya karena alasan menikah atau memiliki hubungan darah dalam satu perusahaan.

# Bagi yang menemukan kekeliruan atau mengetahui putusan lainnya yang berkaitan dengan UU 13 th 2003, silahkan menambahkan di kolom komentar.

Sabtu, Januari 12, 2019

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 - tentang ketenagakerjaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 atau yang sering disingkat dengan UU 13/2003 adalah undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Undang-undang ini berisi tentang Ketentuan Umum dalam bidang ketenagakerjaan, Landasan, Asas dan Tujuan, Penggunaan tenaga kerja asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, bahkan mengatur juga tentang Mogok Kerja, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran dalam bidang  ketenagakerjaan.

Undang-undang ini seharusnya diketahui oleh setiap pekerja dan pengusaha yang ada di Indonesia, Akan tetapi tidak sedikit juga pekerja yang masih belum mengetahuinya. Hal itulah yang tidak dapat kita pungkiri telah mejadi salah satu penyebab masih banyaknya praktek-praktek pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Di Indonesia masih banyak praktek-praktek pelanggaran upah yang disebabkan oleh kenakalan pengusaha dan ketidaktahuan akan isian undang-undang ketenagakerjaan. Berikut ini tautan untuk mengunduh UU 13 tahun 2003 yang disertai lampiran penjelasan.

Jumat, Januari 11, 2019

Redsquad - Mars buruh Indonesia


*
Kami buruh Indonesia
Kami warga negara
Kami punya cita-cita
Hidup sejahtera

**
Kami buruh indonesia
Punya hak dan kewajiban
Akan kami perjuangkan
Demi keadilan

#Reff
Tak takut ancaman
Tak takut rintangan
Tak takut hambatan
Tak takut tantangan


Semua bisa dihapuskan
Semua bisa dihancurkan
Dengan semangat perjuangan
Buruh Indonesia

Back to *

Kami buruh indonesia
Kami tak suka kekerasan
Kami cinta perdamaian
Demi kehormatan

Back to #Reff 2x
Interlude
Back to #Reff 2x



Redsquad - Pasukan Rakyat Merdeka


*
Kami pasukan rakyat merdeka
Senjatanya masyarakat pekerja
Ditengah kebangkitan
Kami siap melawan

**
Bendera merah tlah dikibarkan
Tanda mulainya pembalasan
Dengan diskusi dan aksi masa
Kami siap melawan
Sampai kami yang menang

#Reff
Jangan kembali pulang
Sebelum kita yang menang
Walau harus mati di medan juang
Demi rakyat ku rela berkorban

Jangan kembali pulang
Sebelum kita yang menang
Walau harus mati di medan juang
Demi rakyat ku rela berkorban

***
Kepada masa rakyat pekerja
Sadarkah kita saat ini terpecah belah
Sadarkah kita saat ini sudah diadu domba
Hal itu tak akan berguna

Hanya jadi tontonan dan santapan kaum pemodal
Hanya persatuanlah senjata kita
Hanya masa aksilah jalan kita
Bersatulah… Berasatulah kelas pekerja Indonesia

Back to #Reff
Back to **
Back to #Reff