Selasa 22 Januari 2019, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (pemda DKI Jakarta) telah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (pergub DKI Jakarta) Nomor 6 tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2019. Beberapa sektor atau sub sektor yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
- Sektor bangunan dan pekerjaan umum;
- Sektor kimia, energi dan pertambangan;
- Sektor logam, elektronik dan mesin;
- Sektor otomotif;
- Sektor asuransi dan perbankan;
- Sektor makanan dan minuman;
- Sektor farmasi dan kesehatan;
- Sektor tekstil, sandang dan kulit;
- Sektor pariwisata;
- Sektor telekomunikasi; dan
- Sektor ritel.
|
Tekan Gambar Untuk Memperjelas |
|
Tekan Gambar Untuk Memperjelas |
|
Tekan Gambar Untuk Memperjelas |
|
Tekan Gambar Untuk Memperjelas |
|
Tekan Gambar Untuk Memperjelas |
|
Tekan Gambar Untuk Memperjelas |
Berikut ini link download pergub DKI Jakarta no. 6 tahun 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar