Raning Media3

Media buruh untuk rakyat

Senin, Februari 11, 2019

Putusan Sidang PHK Tak Berpihak Pada Buruh PT. Arnott's Indonesia, Dua Pihak Berpeluang Kasasi

Dok. Andri
Hasil putusan sidang yang dibacakan majelis hakim lembaga tinggi penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) di Bandung hari ini, tidak berpihak pada buruh PT Arnott's Indonesia. Senin 11 Febuari 2019 merupakan agenda pembacaan putusan sidang PHK yang dilakukan oleh PT Arnott's Indonesia menyatakan bahwa, "...PHK dinyatakan sah dan efesiensi diterma dan kemudian menghukum tergugat (PT. Arnott's Indonesia) untuk membayar kompensasi sesuai yang didapat oleh penggugat (buruh PT. Arnott's Indonesia yang di phk)…". Masing-masing pihak yang tidak menerima hasil putusan sidang hari ini dapat menyatakan keberatan (mengajukan kasasi) selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah dibacakannya hasil putusan sidang.

Usai menjalani sidang, Agusto menyampaikan pada Raning Media bahwa, "apa yang dibacakan oleh majelis hakim hari ini tentu saja tidak sesuai dengan harapan kami. Karena kami menuntut untuk dipekerjakan kembali sebagai pekerja/buruh PT. Arnott's Indonesia sebagaimana mestinya, bukan malah sebaliknya, phknya dianggap sah dan diberikan pesangon".

Dok. Suara Perjuangan Buruh Kota Bekasi
Menurut para penggugat, apa yang disampaikan dalam putusan sidang hari ini tentunya tidak sejalan dengan apa yang dibicarakan dalam hukum. Karena hingga hari ini perusahaan masih beroperasi atau tidak tutup secara permanen. Sedangkan dalam putusan mahkamah konstitusi no .19/PUUIX/2011 menyatakan bahwa "...phk dengan dalih efesiensi harus dimaknai dengan perusahaan tutup secara permanen…". Dan jika dalam hal perusahaan mengalami kerugian harus dibuktikan oleh dan berdasarkan kajian tim audit publik, bukan hanya berdasarkan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. "Kami akan terus mengupayakan ke tingkatan yang lebih tinggi untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya" pungkas Agusto (ketua cabang FPBI kota Bekasi).


Tinggalkan Komentar :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar