Raning Media3

Media buruh untuk rakyat

Sabtu, Februari 09, 2019

Jelang Sidang Putusan PHK PTP. FPBI PT. Arnott's Indonesia

Dok. : FP Suara perjuangan buruh kota bekasi
Setelah penantian dan proses yang begitu Panjang, akhirnya tibalah pada saat-saat yang dinantikan oleh sejumlah buruh PT. Arnotts Indonesia yang sedang menuntut keadilan. Senin, 11 febuari 2019 merupakan agenda pembacaan sidang putusan yang digelar pengadilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) di bandung.

Bermula dari tawaran yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya, yang menawarkan untuk mengajukan pensiun dini sukarela sebagai bentuk dari efesiensi pekerja akhirnya berujung pada PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Sebagai imbas dari tidak terpenuhinya target jumlah pekerja yang mengajukan pensiun dini sukarela (PDS). Sejatinya, PHK yang sah menurut undang-undang 13 tahun 2003 pasal 155 adalah sebagai berikut :

Pasal 155 
  1. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.  
  2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. 
  3. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Namun, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan ternyata tidak sejalan dengan apa yang telah diamanahkan oleh undang-undang. Sementara perihal mengenai PHK efesiensi pun tidak bisa dibenarkan karena tidak memenuhi syarat seperti ketentuan yang telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUUIX/2011 tentang pasal Pasal 164 ayat (3)  yang berisi sebagai berikut :
  • Frasa “perusahaan tutup” harus dimaknai bahwa perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu. Artinya, PHK terhadap pekerja/buruh bisa dilakukan oleh pengusaha apabila perusahaannya tutup secara permanen atau perusahaannya tutup tidak untuk sementara waktu sehingga peristiwa perusahaan melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan efisiensi sehingga merugikan hak pekerja/buruh, tidak terjadi lagi.

Sidang putusan terkait permasalahan buruh PT. Arnotts Indonesia yang berkedudukan di Bekasi ini, sebenarnya telah dijadwalkan untuk dibacakan pada 4 Febuari 2019 lalu, namun majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan hingga 11 Febuari 2019 nanti dikarenakan hasil putusannya belum terselesaikan.
Menurut penuturan gareng (salah satu korban PHK PT. Arnott's), ada 9 (sembilan) orang yang menuntut keadilan terkait kasus ini hingga ke pangadilan PPHI Bandung.

Tinggalkan Komentar :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar