Raning Media3

Media buruh untuk rakyat

Jumat, September 13, 2019

Ferdian chan Dilarang melanjutkan Serikat Pekerja/Serikat Buruhnya

Jakarta - Ferdian chan putra, ketua serikat pekerja PTP. FPBI. PT. Tangbull tecnology indonesia yang  kini berganti nama menjadi PT. Indotecno nusantara, dilarang melanjutkan serikat pekerja yang telah bentuknya pada 12 Juli 2019 lalu, oleh pihak perusahaan.
 
Ferdian mengatakan, atasanya melarangnya untuk melanjutkan serikat pekerja bentukannya itu.

"Mengenai serikat kerja jangan di lanjut, tidak ngaruh ke perusahaan, yang penting collector bisa nyampe target yang di inginkan perusahaan". tutur Ferdian, sembari membaca pesan yang dikirim oleh Dadi Wijaya, atasanya di perusahaan yang kini beralamat di Jl. Kresek Raya Bolevard, Ruko Crown blok C 1 - 7 Cipondoh, Tangerang.

Bukan itu saja, buruh perusahaan pinjaman online itu juga dirahkan agar semua anggota sanggup memenuhi target yang diinginkan oleh perusahaan, dan jika tidak mampu, maka siap-siap cari pekerjaan baru.

Ferdian menyampaikan bahwa, "Melarang melanjutkan serikat yang telah dibentuk dan dicatatkan ke instansi yang berwenang, adalah pelangaran terhadap UUD 1945 pasl 28 huruf e, bahkan dapat di pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)  sesuai dengan pasal 43 ayat 1 UU no 21 tahun 2000." (6/9)

Ketua serikat pekerja yang berafiliasi dengan FPBI itu juga mengatakan, akan menindak lanjuti perkara ini, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pelaporan ke pihak yang berwenang tentang hal ini, tutupnya.

Kontributor  :  Agus

Tinggalkan Komentar :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar