Mogok kerja buruh PT VSC - Dok. Suara Perjuangan Buruh |
Kamis 07 Febuari 2019, merupakan hari yang sangat menggembirakan bagi buruh PT. Varem Sawit Cemerlang (PT. VSC). Pasalnya, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industral (PPHI) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan tuntutan buruh yang tergabung dalam Serikat pekerja/serikat buruh PTP. FPBI PT. VSC. Sabarudin menjelaskan, "tuntutan kami untuk dipekerjakan kembali sebagai pekerja tetap (PKWTT) serta membayarkan upah pada pekerjanya tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus.PHI/2018/PN.Mdn yang diajukan pada 01 Agustus 2018 yang lalu."
PT. VSC yang terletak di Kelurahan Aek Loba - Aek Kuasan - Asahan - Sumatera Utara, sebelumnya telah melakukan tindakan PHK sepihak yang dilakukan pada tanggal 28 Maret 2018, sebagai tindakan balasan atas Mogok Kerja yang dilakukan oleh pekerjanya pada 26-28 Maret 2018. Dimana sesungguhnya hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, karena terkait mogok kerja telah diatur dalam undang-undang 13 tahun 2003 pasal 137-145.
Selain melakukan PHK sepihak, PT VSC juga telah melakukan tindakan intimidasi berupa tidak membayarkan upah pada tanggal 05 Maret 2018 dan memaksa 6 pekerjanya untuk mengosongkan perumahan karyawan (mes karyawan) yang dilakukan pada febuari 2018.
Sebelumnya permasalahan ini telah dilaporkan ke dinas ketenagaakerjaan kab. Asahan yang menghasilkan surat anjuran dengan nomor 1400/II-DKT/IV/2018 dan 1506/III-DKT/IV/2018 yang masing-masing berisi sebagai berikut :
1400/II-DKT/IV/2018 :
‘’Agar mempekerjakan kembali para pekerja sebelum ada penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial sebagaimana diatur pada pasal 151 ayat (3) dan pasal 155 ayat (2) UU No. 113 Tahun 2003, serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku.’’
1506/III-DKT/IV/2018 :
- Mediator menganjurkan agar pihak PT Varem Sawit Cemerlang segera membatalkan surat PHK kepada pekerja/buruh sebanyak 42 orang dan meminta agar Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial dapat menetapkan untuk mempekerjakan kembali sebelum adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 155 ayat (1) undang-undang nomor 13 Tahun 2003, yaitu: ‘’Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum’’.
- Mohon agar majelis hakim Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat memutuskan pihak Perusahaan PT. Varem Sawit Cemerlang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan seagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
- Mohon agar pengadilan menetapkan/memutuskan Perusahaan PT. Varem Sawit Cemerlang membayyar upah dan hak-hak lain yang selama ini diterima oleh pekerja/buruh dibayar.
- Agar para pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar