Tangerang - 24 September 2019, Sejumlah massa buruh PT. Tangbull yang sekarang berganti nama menjadi PT. Indotechno Nusantara melakukan mimbar bebas didepan kantornya. Hal ini dilakukan lantaran pihak manajemen PT. Tangbull tidak menemui perwakilan para buruh untuk melakukan perundingan antara kedua belah pihak (bipartit) perihal permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Pada pukul 16.00 WIB sejumlah massa buruh memulai aksinya dengan orasi secara bergantian. Mereka menuntut agar ketua serikat pekerja dan anggota yang di-PHK secara sepihak dengan alasan tidak jelas, segera dipekerjakan kembali. Selain itu, mereka menuntut untuk diadakannya perundingan sesuai jadwal yang telah ditentukan, karena pada hari tersebut adalah jadwal perundingan yang ketiga kalinya, namun tidak satu kali pun dijalankan oleh pihak perusahaan.
Tuntutan-tuntutan itu disampaikan oleh Agus, salah satu massa buruh dalam orasinya "Kepada manajemen, Segera pekerjakan kembali ketua serikat kami dan buruh lainnya, karena PHK-nya tidak jelas dan tidak sesuai aturan". Agus juga menyampaikan "Segera lakukan perundingan seperti surat yang telah dilayangkan".(24/09)
Selain beberapa hal tersebut, agus juga menyampaikan bahwa dirinya bersama buruh lainnya akan memobilisasi massa yang jauh lebih besar dan akan melaporkan tindakan tidak kooperatif perusahaan pada instansi terkait. Hal itu akan dilakukan karena sikap perusahaan yang selalu berdalih sibuk dan beralasan sedang meeting.(24/09)
PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku (UU 13 tahun 2003 - tentang ketenagakerjaan). Dan mekanisme berunding juga telah diatur dalam UU no. 2 tahun 2004 tentang tata cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pada pukul 16.00 WIB sejumlah massa buruh memulai aksinya dengan orasi secara bergantian. Mereka menuntut agar ketua serikat pekerja dan anggota yang di-PHK secara sepihak dengan alasan tidak jelas, segera dipekerjakan kembali. Selain itu, mereka menuntut untuk diadakannya perundingan sesuai jadwal yang telah ditentukan, karena pada hari tersebut adalah jadwal perundingan yang ketiga kalinya, namun tidak satu kali pun dijalankan oleh pihak perusahaan.
Tuntutan-tuntutan itu disampaikan oleh Agus, salah satu massa buruh dalam orasinya "Kepada manajemen, Segera pekerjakan kembali ketua serikat kami dan buruh lainnya, karena PHK-nya tidak jelas dan tidak sesuai aturan". Agus juga menyampaikan "Segera lakukan perundingan seperti surat yang telah dilayangkan".(24/09)
Selain beberapa hal tersebut, agus juga menyampaikan bahwa dirinya bersama buruh lainnya akan memobilisasi massa yang jauh lebih besar dan akan melaporkan tindakan tidak kooperatif perusahaan pada instansi terkait. Hal itu akan dilakukan karena sikap perusahaan yang selalu berdalih sibuk dan beralasan sedang meeting.(24/09)
PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku (UU 13 tahun 2003 - tentang ketenagakerjaan). Dan mekanisme berunding juga telah diatur dalam UU no. 2 tahun 2004 tentang tata cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar