Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang RUU Permusikan, baik dimedia cetak, media elektronik maupun dijagad maya. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari isiannya yang dianggap tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi. Seperti yang disampaikan akun dengan nama Danilla Riyadi yang mewakili Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan dalam petisinya yang dibuat di halaman change.org.
Dalam petisinya Danilla Riyadi berpendapat bahwa 19 dari 54 pasal dari keseluruhan isian RUU permusikan ini bermasalah. Diantaranya adalah pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50 dan 51. Bahkan menurutnya banyak pasal yang tumpeng tindih dengan beberapa undang-undang lainnya, seperti : Undang-Undang Hak cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cipta Cetak dan Karya Cipta Rekam, dan Undang-Undang ITE. Parahnya, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertengtangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
RUU ini antara lain diusulkan oleh Anang Hermansyah dan Komisi X DPR. Hingga berita ini diterbitkan, petisi yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) dengan judul #TolakRUUPermusikan ini telah ditandangani lebih dari 237.900 akun sejak diterbitkan pada 4 (empat) hari yang lalu.
Untuk yang ingin berpartisipasi menandatangi peitisi tersebut silahkan mengikuti tautan berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar