Raning Media3

Media buruh untuk rakyat

Sabtu, November 02, 2019

Pendidikan Advokasi FPBI Cabang Jakarta



Jakarta -  Sabtu 02 November 2019, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Cabang Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Advokasi. Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (FSP/FSB) ini, memandang bahwa Advokasi dalam tubuh organisai (Serikat Buruh) mempunyai posisi yang sangat penting. FPBI juga berpandangan bahwa dalam tatanan sistem negara hari ini, melalui berbagai regulasi yang mengatur tentang perburuhan yang ada pada saat ini sangatlah rentan menimbulkan kasus perburuhan. Baik itu dalam ranah perselisihan perdata maupun ranah perselisihan pidana. berbagai regulasi yang dimaksud diantaranya adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU13/2003), Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004), Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU21/200), serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan.

Lenturnya regulasi-regulasi tersebut yang direpresentasikan oleh system kerja kontrak maupun outsourcing, harian lepas dan borongan. Serta semakin maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pengusaha dengan berbagai alasan yang dilegalisasi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaa pada prinsipnya hanyalah memposisikan kaum buruh sebagai komoditas semata. Hal ini terjadi karena berbagai isian dari aturan tersebut pada faktanya hanyalah semakin mereduksi hak-hak buruh sebagai warga negara untuk memperoleh pekerjaan maupun kehidupan yang layak. Ditambah lagi dengan tidak diimbanginya pengawasan yang ketat oleh negara dalam mengawal berjalannya aturan tersebut (melalui berbagai aparatur/instansi pemerintahnya). Hal ini juga menyebabkan semakin banyak lahirnya pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak normative buruh yang dilakukan oleh Pengusaha baik ditingkat perusahaan maupun kebijakan Nasional maupun daerah. Bahkan pelanggaran-pelanggaran tersebut juga dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Atas dasar berbagai hal tersebutlah, FPBI beranggapan menjadi sangat penting bagi anggota pada khususnya dan buruh pada umumnya untuk memahami tentang hukum perburuhan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang hokum perburuhan dalam perspektif buruh (FPBI), memberi pemahaman dasar penyelesaian kasus berdasarkan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), memberikan pemahaman dasar dalam menyusun strategi dan taktik penyelesaian kasus secara litigasi dan litigasi.

Selasa, Oktober 01, 2019

PLENO 1 FPBI Cabang Jakarta dan Pendidikan Perempuan



Jakarta - 29 September 2019, Ditengah carut marutnya politik di indonesia, dari kemelud papua sampai penolakan terhadap UU KPK dan Penolakan terhadap beberapa Revisi UU lainnya, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia menjalankan 2 (dua) agenda. Salah satu agendanya adalah agenda rapat Pleno FPBI Cabang Jakarta yang pertana, yang diadakan setelah menjalankan 6 bulan pertama kepengurusan periode III masa bakti 2019-2021. Agenda penting ini diadakan di sekretariat FPBI Cabang Jakarta - wilayah Jakarta Barat.

Dalam agenda tersebut dibahas capaian program yang telah dirumuskan pada 6 bulan sebelumnya/pada konferensi ketiga FPBI Cabang Jakarta. Dalam agenda ini juga dibahas berbagai kendala dalam menjalankan program serta rekomendasi-rekomendasi untuk mengatasinya. Semua ini dilakukan agar semua program dapat diselesaikan/dituntaskan dengan baik hingga masa purna bakti 2021 mendatang guna meningkatkan kualitas & kuantitas / kapasitas organisasi.  

Sedangkan agenda yang lainnya adalah agenda Pendidikan Perempuan. Agenda ini diadakan oleh Pimpinan Pusat Departemen Pendidikan & Propaganda Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (PP DPP FPBI), bertempat di Camping Ground Kalam Kopen - Tambun  Kab. Bekasi. Rangkain kegiatan dalam agenda ini bertujuan untuk meningkatkan pola pikir kaum perempuan agar lebih maju/progresif dan meningkatkan sinergitas perempuan dalam keluarga, organisasi dan perjuangan. 

Kegiatan ini dilakukan didalam dan diluar ruangan. Tidak hanya kaum perempuan, anak-anak yang turut hadirpun difasilitasi berbagai permainan yang dilakukan secara bersama-sama sebagai bagian untuk meningkatkan kebersamaan ditengah meningkatnya teknologi yang semakin menggerus kebersamaan anak-anak dalam bermain maupun berkelompok dalam dunia sosial mereka (dunia anak-anak).



Tak ditemui Manajemen, Buruh pinjaman online Demo didepan Kantor


Tangerang - 24 September 2019, Sejumlah massa buruh PT. Tangbull yang sekarang berganti nama menjadi PT. Indotechno Nusantara melakukan mimbar bebas didepan kantornya. Hal ini dilakukan lantaran pihak manajemen PT. Tangbull tidak menemui perwakilan para buruh untuk melakukan perundingan antara kedua belah pihak (bipartit) perihal permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Pada pukul 16.00 WIB sejumlah massa buruh memulai aksinya dengan orasi secara bergantian. Mereka menuntut agar ketua serikat pekerja dan anggota yang di-PHK secara sepihak dengan alasan tidak jelas, segera dipekerjakan kembali. Selain itu, mereka menuntut untuk diadakannya perundingan sesuai jadwal yang telah ditentukan, karena pada hari tersebut adalah jadwal perundingan yang ketiga kalinya, namun tidak satu kali pun dijalankan oleh pihak perusahaan.

Tuntutan-tuntutan itu disampaikan oleh Agus, salah satu massa buruh dalam orasinya "Kepada manajemen, Segera pekerjakan kembali ketua serikat kami dan buruh lainnya, karena PHK-nya tidak jelas dan tidak sesuai aturan". Agus juga menyampaikan "Segera lakukan perundingan seperti surat yang telah dilayangkan".(24/09)

Selain beberapa hal tersebut, agus juga menyampaikan bahwa dirinya bersama buruh lainnya akan memobilisasi massa yang jauh lebih besar dan akan melaporkan tindakan tidak kooperatif perusahaan pada instansi terkait. Hal itu akan dilakukan karena sikap perusahaan yang selalu berdalih sibuk dan beralasan sedang meeting.(24/09)

PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku (UU 13 tahun 2003 - tentang ketenagakerjaan). Dan mekanisme berunding juga telah diatur dalam UU no. 2 tahun 2004 tentang tata cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Selasa, September 24, 2019

Ribuan Mahasiswa dan Gerakan Rakyat Kepung DPR-RI


Jakarta - 24/09/2019, Ribuan Massa Mahasiswa berbareng Gerakan Rakyat dari berbagai wilayah, bergerak menuju gedung DPR-RI. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) juga turut andil dalam pergerakan merebut demokrasi yang seluas-luasnya untuk rakuat. Sebagian besar massa Mahasiswa berbareng Rakyat berkumpul didepan gedung TVRI sebelum menggelar aksi bersama di depan gedung DPR-RI. Membludaknya massa mahasiswa dan rakyat yang berkumpul membuat sebagian ruas jalan didepan gedung TVRI terutup. Terdengar dengan penuh semangat, ribuan massa ini meneriakan yel-yel dan lagu-lagu perjuangan. "Tolak-tolak-tolak RUU, Tolak RUU sekarang juga". "DPR siapa yang punya, DPR siapa yang punya, DPR siapa yang punya, yang punya mahasiswa". Terdengar pula lagu "indonesia raya" versi aslinya/sebelum digubah, "Mars Mahasiswa", dan terdengar pula berbagai lagu-lagu perjuangan.



Konvoi Massa rakyat dengan bus kopaja, metromini, truk, dan kendaraan roda dua ini menuntut kepada DPR-RI untuk membatalkan revisi berbagai undang-undang yang dianggap akan semakin menyengsarakan rakyat. Revisi yang dimaksud diantaranya adalah Revisi UU KUHP, Revisi UU KPK, Revisi UU Pertanahan, Revisi UU Ketenagakerjaan, dan peraturan lainnya yang dianggap merugikan rakyat dan membungkam demokrasi kerakyatan.

Tepat pukul 11.00 WIB seluruh ruas jalan depan gedung TVRI yang mengarah ke gedung DPR-RI tertutup oleh ribuan mahasiswa yang segera menggelar aksinya di depan gedung DPR-RI.

Jumat, September 13, 2019

Ferdian chan Dilarang melanjutkan Serikat Pekerja/Serikat Buruhnya

Jakarta - Ferdian chan putra, ketua serikat pekerja PTP. FPBI. PT. Tangbull tecnology indonesia yang  kini berganti nama menjadi PT. Indotecno nusantara, dilarang melanjutkan serikat pekerja yang telah bentuknya pada 12 Juli 2019 lalu, oleh pihak perusahaan.
 
Ferdian mengatakan, atasanya melarangnya untuk melanjutkan serikat pekerja bentukannya itu.

"Mengenai serikat kerja jangan di lanjut, tidak ngaruh ke perusahaan, yang penting collector bisa nyampe target yang di inginkan perusahaan". tutur Ferdian, sembari membaca pesan yang dikirim oleh Dadi Wijaya, atasanya di perusahaan yang kini beralamat di Jl. Kresek Raya Bolevard, Ruko Crown blok C 1 - 7 Cipondoh, Tangerang.

Bukan itu saja, buruh perusahaan pinjaman online itu juga dirahkan agar semua anggota sanggup memenuhi target yang diinginkan oleh perusahaan, dan jika tidak mampu, maka siap-siap cari pekerjaan baru.

Ferdian menyampaikan bahwa, "Melarang melanjutkan serikat yang telah dibentuk dan dicatatkan ke instansi yang berwenang, adalah pelangaran terhadap UUD 1945 pasl 28 huruf e, bahkan dapat di pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)  sesuai dengan pasal 43 ayat 1 UU no 21 tahun 2000." (6/9)

Ketua serikat pekerja yang berafiliasi dengan FPBI itu juga mengatakan, akan menindak lanjuti perkara ini, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pelaporan ke pihak yang berwenang tentang hal ini, tutupnya.

Kontributor  :  Agus

Kamis, September 05, 2019

Ditawari 4 bulan gaji buruh pinjaman online menolak PHK


Senin, 1 september 2019 Ryan aditya buruh pinjaman online di panggil oleh pemilik perusahaan pinjaman online tangbull, dan di PHK dengan cara di tutup akses kerjanya untuk menagih.

Ryan datang kekantor pukul 14.00 Wib dan menemui perwakilan pemilik perusahaan pinjaman online Tangbull, di kantor yang beralamat Jl. kresek raya blouvard blok C 1-7. Bertemu perwakilan pemilik perusahaan, Riyan ditawari 4 bulan upah dan di berhentikan dari pekerjaannya. 


Para pimpinan perusahaan sudah tidak nyaman dengan kamu, informasinya adalah apa yang menjadi hak kamu saya kasih dan kita akhiri saja hubungan kerjanya sampai hari ini, ungkap perwakilan perusahaan. Riyan menjawab akan berkordinasi dahulu dg pimpinan serikat pekerjanya karena saya sudah berserikat. 


Saat kami datangi Riyan menyampaikan bahawa saya dan serikat saya menolak PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak berlandaskan pada peraturan undang undang yang berlaku, Dia akan menempuh jalur litigasi dan nonlitigasi, Tambah Riyan.


Bersama serikat pekerjanya yang baru dibentuk saya akan mengawal kasus PHK ini. Karena PHK yang di lakukan tidak beralasan dan tidak mendasar, maka PHK yang di lakukan oleh perusahaan batal demi hukum dan tidak sesuai dengan pasal 151, 155, UU 13 tahum 2003. Imbuh Riyan.

Kontributor : Agus


Kamis, Agustus 22, 2019

Kesatuan Perjuangan Rakyat bergerak ke gedung DPR perjuangkan UU perlindungan buruh





Jakarta - 22 Agustus 2019, Ratusan massa yang tergabung dalam Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) hari ini bergerak menuju gedung DPR/MPR-RI.

Rombongan massa dengan iring-iringan kendaraan bermotor ini menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, salah satunya adalah UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Massa yang terdiri dari unsur buruh, mahasiswa dan rakyat menyatakan bahwa undang-undang ini seharusnya di cabut dan diganti dengan uu perlindungan buruh, bukan malah direvisi yang nantinya akan lebih merugikan kelas buruh, karena poin-poin perubahannya lebih mengedepankan laju investasi/kepentingan kelas pemodal dibandingkan melindungi buruhnya.

Salah satu orator menyampaikan, KPR yang merupakan bagian dari anak bangsa juga menyerukan pada seluruh rakyat, untuk membangun gerakan-gerakan rakyat  dan bergabung bersama KPR untuk melawan revisi uu 13 th 2003, mendesak pemerintah untuk mencabut UU 13 th 2003, bersama-sama memperjuangkan UU perlindungan buruh dan membangun partai massa rakyat karena hal ini juga akan mempengaruhi perekonomian rakyat.

Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan KPR :

Empat Tuntutan Umum Rakyat :
1. Wujudkan Jaminan Sosial.
2. Demokrasi Untuk Rakyat.
3. Hapus Hutang  Luar Negeri.
4. Sita harta dan asset para koruptor

Jalan keluar bagi Kesejahteraan Rakyat Indonesia:
1. Wujudkan Reforma Agraria Sejati
2. Nasionalisasi asset-aset strategis di bawah control rakyat
3. Bangun industrialisasi nasionalisasi yang kuat dan mandiri 
4. Wujudkan pendidikan gratis ilmiah demokratis bervisi kerakyatan 
5. Bangun Partai Massa Rakyat Untuk Persatuan Kelas Dan Pembebasan Nasional Melawan Kapitalisme-Imperialisme